Kejagung Tetapkan RD Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula.
Tersangka RD |
Jakarta,BERITAONE.CO.ID--Direktur PT SMIP (RD) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam impor gula ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke Rutan oleh pihak Kejalsaan Agung, Sabtu, (30/3/2024)
RD ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung setelah yang bersangkutan tidak bersikap kooperatif. Karena beberapa kali mangkir memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi kasus impor gula PT SMIP.
Tim penyidik membekuk RD di Pekanbaru, Riau pada Jumat (29/03/2024) dan membawa ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan untuk diperiksa sebagai saksi, Tim penyidik berangkat ke Pekanbaru untuk menjemput RD,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Sabtu (30/03/2024).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung DR Ketut Sumedana menuturkan setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi RD dan saksi YD, Tim Penyidik kemudian mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD sebagai tersangkaT
Tersangka RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah berbuat culas dengan memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.
Tersangka melakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri,” ujarnya.
Disebutkan, perbuatan tersangka RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
“Sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan PT SMIP Tersangka RD melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.", kata Kapuspenkum. (SUR).
No comments