JAM Intelijen : Peluang Dan lemahnya Sistem Pengawasan Akibatkan Korupsi
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani |
Jakarta,BERITAONE.CO.ID--Akibat adanya peluang dan lemahnya sistem pengawasan merupakan latar belakang munculnya kasus tindak pidana korupsi disektor infrastruktur . Hal dikatakan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani.
Berdasarkan catatan, penanganan kasus korupsi itu bermodus seputar pengkondisian pemenang tender, upaya melakukan Mark Up, memanipulasi atau mengabaikan rekomendasi hasil studi kelayakan, menyalahgunakan kewenangan, dan melakukan praktik suap-menyuap atau gratifikasi,” ujar Jamintel saat memberikan pencerahan antikorupsi pada acara ”Internalisasi Budaya Anti Korupsi di Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI,” Jum’at (1/3/2024), di Jakarta.
Menurutnya, data tahun 2022 ditemukan tingginya kasus korupsi sebanyak 250 dari 579 kasus yang berasal dari sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Artinya, sekitar 58% dari 250 kasus korupsi PBJ terdapat pada sektor infrastruktur.
Jamintel juga menjabarkan sejumlah perkara korupsi pada sektor infrastruktur yang ditangani Kejaksaan Agung, meliputi perkara pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung tahun 2020 s/d 2022, perkara korupsi Pembangunan Jalan Tol-Layang Cikampek II MBZ tahun 2016 s/d 2017, dan perkara korupsi dalam Pembangunan Jalur Kereta Api Besintang-Langsa tahun 2017 s/d 2023.
“Umumnya, banyak yang memanipulasi atau mengabaikan rekomendasi hasil studi kelayakan, dan melakukan suap-menyuap, ” kata Reda menandaskan.
Adapun praktik suap/gratifikasi tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Karena itu, Jamintel menekankan pentingnya upaya pencegahan korupsi pada sektor infrastruktur dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance atau tata kelola pemerintahan yang baik dan harus disertakan dengan strategi pencegahan secara masif, termasuk dari Aparatur Penegak Hukum.
”Metode pencegahan korupsi sektor infrastruktur yakni dengan meningkatkan kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN/LHKASN), melibatkan dan menguatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi, memasifkan penggunaan digitalisasi pengawasan dan pelayanan publik, komitmen dari pimpinan, serta koordinasi dan kolaborasi pencegahan tindak pidana korupsi sektor infrastruktur,” kata Reda Manthovani menambahkan.
Dia mengungkapkan, pihaknya juga telah menjalin kolaborasi bersama Kementerian/Lembaga lain terkait pencegahan korupsi sektor infrastruktur.
Karena itu, Kejaksaan selama ini turut mendampingi proses pembangunan dengan menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/BUMN/BUMD.
”Kejaksaan melalui fungsi Intelijen Pengamanan Pembangunan Strategis merupakan bagian dari peran Intelijen penegakan hukum dalam bentuk melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan dan tindakan untuk deteksi dini/peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap ancaman terkait pembangunan strategis.
Diakhir paparannya, Jamintel menyampaikan pentingnya fungsi Pengamanan Pembangunan Strategis dapat membantu menyelesaikan permasalahan, terutama dari aspek hukumnya.( SUR)
No comments