Jaksa Aneh, Pencurinya Dituntut 2 Tahun, Sedangkan Penadahnya Dituntut Hanya 5 Bulan.

Terdakwa Michael

JAKARTA, BERITAONE. CO. ID--Jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Gershon G  Renta menuntut seorang pencuri Baterai Motor Listrik  selama 2 tahun penjara, sedangkan penadahnya hanya dituntut 5 bulan penjara.

Hal ini terjadi di Pengadilan  Negeri  Jakarta Pusat, JPU Gershon G Renta dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu menuntut hukuman selama 2 tahun penjara terhadap Febri Saputra terdakwa pencuri  50 Baterai Motor ListeriK seharga Rp 250 juta.

Setelah baterai baterai itu dijual kepada penadah bernama  Michael, JPU hanya menuntut hukuman selama 5 bulan penjara saja kepadanya, padehal terdakwa terbukti melanggar pasal 480 ke-1 KUHP ( penadahan) yang ancaman hukumannya  maksimal 4 tahun penjara.

Kata JPU, yang menjadikan pertimbangan bahwa terdakwa  Michael sudah melakukan  perdamaian  antara terdakwa dengan korban PT. SWAP Energi Indonesia dengan jalan mengganti kerugian. Terdakwa sudah mengganti kerugian sebesar Rp 250 juta rupiah,” ucap Gershon  minggu lalu.

Untuk itu, ia meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini  menjatuhkan pidana penjara kepada Michael selama 5 bulan penjara dikurangi masa tahanan.

Sedangkan Febri Saputra yang didakwa mencuri baterai Motor Listrik merek Swap dituntut jauh lebih tinggi dari pada Machael, yaitu 2 tahun penjara. Persidangan hari ini  dengan agenda pembelaan/pledoi dari Michael (26/3/2024)

Pengumjung sidang yang tidak mau disebut namanya.  menilai , tututan jaksa ini aneh, penadah kok malah dituntut ringan, sementara pencurinya dituntut jauh  lebbih tinggi.  (SUR).


No comments

Powered by Blogger.