Jaksa Aneh, Pencurinya Dituntut 2 Tahun, Sedangkan Penadahnya Dituntut Hanya 5 Bulan.
Terdakwa Michael |
JAKARTA, BERITAONE. CO. ID--Jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Gershon G Renta menuntut seorang pencuri Baterai Motor Listrik selama 2 tahun penjara, sedangkan penadahnya hanya dituntut 5 bulan penjara.
Hal ini terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, JPU Gershon G Renta dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu menuntut hukuman selama 2 tahun penjara terhadap Febri Saputra terdakwa pencuri 50 Baterai Motor ListeriK seharga Rp 250 juta.
Setelah baterai baterai itu dijual kepada penadah bernama Michael, JPU hanya menuntut hukuman selama 5 bulan penjara saja kepadanya, padehal terdakwa terbukti melanggar pasal 480 ke-1 KUHP ( penadahan) yang ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara.
Kata JPU, yang menjadikan pertimbangan bahwa terdakwa Michael sudah melakukan perdamaian antara terdakwa dengan korban PT. SWAP Energi Indonesia dengan jalan mengganti kerugian. Terdakwa sudah mengganti kerugian sebesar Rp 250 juta rupiah,” ucap Gershon minggu lalu.
Untuk itu, ia meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada Michael selama 5 bulan penjara dikurangi masa tahanan.
Sedangkan Febri Saputra yang didakwa mencuri baterai Motor Listrik merek Swap dituntut jauh lebih tinggi dari pada Machael, yaitu 2 tahun penjara. Persidangan hari ini dengan agenda pembelaan/pledoi dari Michael (26/3/2024)
Pengumjung sidang yang tidak mau disebut namanya. menilai , tututan jaksa ini aneh, penadah kok malah dituntut ringan, sementara pencurinya dituntut jauh lebbih tinggi. (SUR).
No comments