DR Efendi Lot Simanjuntak SH.MH : Kami Bantah Eksepsi Sudah Masuk Materi Perkara.
Teks foto : Para terdakwa yang disidang. |
JAKARTA, BERITAONE. CO. ID---Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menjawab atas eksepsinya yang disampaikan kuasa hukum terdakwa, dan cenderung berlindung pada Undang-undang.Hal ini disampaikan oleh Advokat Dr Efendi Lot Simanjuntak SH, MH, selaku kuasa hukum mantan Sekretaris Jenderal Kementrian Pertanian (Sekjen Kementan), Kasdi Subagyono di Pengadilan Tipikor Jakarta Rabu (20/3/2024).
“Jaksa berlindung pada ketentuan Pasal 156 KUHAP. Ini yang merugikan klien kita,” kata Efendi usai persidangan dalam kasus pemerasan dan gratifikasi dilingkungan Kementan. Dan Efendi juga membantah, bahwa Eksepsi terdakwa sudah masuk pokok perkara.
Dr Efendi Simanjuntak SH. MH |
Menurut kita sebagian besar masih masuk pokok eksepsi tapi nanti kita buktikan saja,” ungkapnya seraya mengatakan Kasdi sebagai bawahan dari Menteri Pertanian Sahrul Yasin Limpo.
“Menurut klien kami, ada keterpaksaan dan dia tidak ada mendapat manfaat materil yang dia diperoleh berupa uang ini. Tidak ada,” tandasnya.
Sementara itu, dalam persidangan Jaksa KPK menanggapi nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Sekretaris Jenderal Kementrian Pertanian Kasdi Subagyono dalam kasus gratifikasi Rp44,5 miliar. Jaksa meminta Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi tersebut.
“Kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini untuk, menolak nota keberatan atau eksepsi penasihat terdakwa Kasdi Subagyono untuk seluruhnya, dan meminta Hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun telah sah dan sesuai hukum. Jaksa meminta persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
″Menyatakan surat dakwaan Nomor: 33/tut.01.04/24/02/2024 tanggal 9 Februari 2024 adalah sah menurut hukum karena telah disusun sesuai dengan ketentuan Pasal 143 KUHAP, sehingga dapat dijadikan dasar dalam mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Kasdi Subagyono,” pungkasnya.
Persidangan kasus koruosi ini ditunda selama satu minggu untuk putusan sela. (SUR).
No comments