PH Rony Tidak Sepakat Dengan Hakim, Dan Menginggalkan (Wolks Aut) Ruang Sidang.
Teks foto : Terdakwa Lianah Bong. |
Jakarta, BERITAONE.CO.ID--Rony Rolas Sipahutar SH sebagai kuasa hukum Lianah Bong terpaksa harus meningalkan ruang sidang (wolks aut) Pengadilan Negeri Jakarta pusat karena tidak sepakat dengan majelis hakim Kadarisman SH yang hari ini akan memutus perkara terdakwa, Senin (26/2/2024).
Yang mulia majelis hakim, saya tidak sejutu dengan pemdapat majelis yang akan memutus perkara terdakwa Lianah Bong hari ini hanya karena masa tahanan terdakwa akan habis. Karena hari ini acaranya pembelaan dari terdakwa atau kuasa hukumnyan (PH). Lalu kapan waktu replek dan duplil," kata PH Rony.
Kalau memang saudara tidak sependapat bahwa perkara terdakwa akan diputus hari ini , silahkan keluar/ meninggalkan ruang sidang ini", saran majelis hakim Kadarisman SH , yang dijawab oleh PH Rony baiklah, pak.
PH Rony meninggalkan ruang sidang, dan majelis hakim memutus terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan penjara potong selama dalam tahanan. Terdakwa pikir pikir dalam putusan ini.
Seperti disebutkan, bahwa terdakwa Lianah Bong didakwa oleh Jaksa telah melalukan penlanggaran pasal 372 jo pasal 374 dan pasal 375 KUHK dengan tuntutan pidama selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Pebuatan terdakwa itu terjadi sebelum tahun 2023.
Saksi korban Djuliana Tandi pemilik PT. Jaya Makmur dan PTmilik PT. PT. Multi Gloobal dalam keterangan nya korban mengaku rugi Rp 900 juta. Tapi dibantah oleh PH Rony, kerugian hanya Rp 65 juta lebih dan yang RP 40 juta sudah dikembalikan. Selebihnya bukan tanggung jawab terdakwa.
Pada pembelaanya PH Rony dari Darmom Sipahutar Dan PARTNER antara lain mengatakan; Jika diperhatikan secara cermat surat dakwanaan maupun tuntutan yang dibuat JPU Yanty SH, terlihat dengan jelas tidak sesuai dengan persyaratan yang diwajibkan oleh hukum dalam surat dakwaan maupun surat tuntutannya.
Alasannya, kata Rony, dalam surat dakwaan dan surat tuntutan Jaksa penumtut umum tidak menyebutkan secara jelas unsur unsur dan bunyi pasal 64 (1) secara utuh serta unsur pasal pasal dari 372, 378 tidak disebutkan Jaksa Penuntut Umum, seharusnya Jaksa mengutip secara utuh bunyi pasal yang dituduhkan dan. menguraikan seluruh unsur unsur tersubut, kata Rony dalam pembelaannga. (SUR).
No comments