Penggugat : Mesin ETP Yang Dikuasai Tergugat Milik Kami

Teks foto : Penggugat mesin Electrolyte Tin Plate (ETP) miliknya.

Jakarta,BERITAONE.CO.ID--Sidang  gugatan PT. Hongkong Huan Yin Internasoonal Trading (PT HHYIT) dahulu   bernama PT Hongkong Hua  Yin Feng lntermasional terhadap Kurator PT. Royal lndustries Indonesia ( RII) dengan majelis hakim Kadarisman SH dibuka kembali dengan agenda pembuktian, Rabu (28/2/2024).

Dalam acara pembuktian ini baik Penggugat maupun Tergugat hadir mengikuti jalannya persidangan,dan menyerahkan bukti bukti yang masing masing milikinya.

Kuasa hukum Penggugat Faizal Abidin Mangaweang SH, Rudi  S Somodihardjo SH dan Rony Yushua  Napitupulu, SH usai sidang kepada wartawan mengatakan pihaknya mengajukan  bukti bukti sebanyak 7 macam bukti. Sementara Tergugat tidak mau menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan wartawan.

Kuasa Penggugat Faisal Abidin Mangaweang SH dan Rudy S Somodihardjo SH secara bergantian  mengatakan antara lain, pihaknya sebagai kuasa hukum Penggugat  menyerahkan   kepada majelis hakim 7 alat bukti dengan harapan nantinya majelis hakim  bisa memutus dan menyatakan hal yang kami gugat itu, Mesin Electrolyte  (ETP) kapasitas 500 MT/hari) yang sekarang  di dikuasai pihak Tergugat Kurator PT RII adalah miliknya.

Kami mengharapkan pernyataan dari pengadilan/hakim yang menyatakan bahwa barang kami berupa mesin ETP yang sekarang ada dalam kekuasaan Tergugat adalah milik kami . Kini barang /mesin itu ada digudang di Kabupaten Karawang Jawa Barat," katanya kepada wartawan .

Karena itu milik kami,  tentu saja kami berusaha keras agar mesin tersebut kembali, dengan  cara menggugat ke pengadilan seperti sekarang ini , dan harga mesin tersebut puluhan milyar, katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya gugatan NO: 21 Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian /2020 /PN Niaga. Jkt. Pst. Jo nomor: 120/- Pdt .Sus PKPU /2017/PN. Niaga .Jakarta

Pst . bermuara kepengadilan karena,  Penggugat adalah perusahaan yang bergerak dibidang produsi mesin dan alat alat manufaktoring terkhusus pembuatan mesin mesin kemasan pabrik   dan plat timah yang berkedudukan di Hongkong. 

Pada tahun 2013 HHYFII CO. LTD mengadakan perjanjian dengan PT. RII, atas kesepakatan keduanya klien kami PT HHYFIT Co. LTD telah mengirimkan perangkat mesin dan alat alat produksi olat timah untuk diinstal dan digunakan dilokasi site pabrik PT. RII di daerah Karawang Jawa Barat.

Seperangkat mesin produksi plat timah hasil  rangcang bangun dan produksi klien kami PT. HHYFIT Co. LTD dengan spesialis, kemudian dilanjutkan lagi tahun 2021 terjadi pembatalan Homolohasi atas PT. RII tersebut dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Mencermati putusan Homologasi  dalam proses PKPU PT. RII ternyata barang milik Penggugat  PT. HHYFIT CO. LTD berupa mesin ETP telah diklaim sebagai aset PT. RII.

Tindakan Luratot PT. RII memasukkan barang milik penggugat  PT. HYFII Co LTD berupa mesin ETP adalah tindakan salah prosedur dalam proses kepailitan dan telah Melawan Hukum  dan merugikan penggugat  HHYFIT Co. LTD. berupa mesin ETP 

Kerugian yang diderita Penggugat sebagai akibat tindakan salah prosedur dalam proses kepailitan PT. RII yaitu, tertahannya harta milik Penggugat yang masih dikuasai Tergugat Kuratos PT.RII, hilangnya kesempatan penggugat mendayagunakan kepemilikkannya  harta milik Penggugat yang saat ini tertahan dalam kekuasaan Tergugat, Kurator PT. RII.

Demi menghindari Gugatan Penggugat in Isolir, mohon kepada majelis hakim untuk untuk meletakkan sita jaminan atas harta milik Penggugat yang ada dalam pengusaan Tergugat  yaitu Kuratot PT. RII berupa mesin ETP yang dimaksud. ( SUR).


No comments

Powered by Blogger.