Pengadilan Tipikor Jakarta Mulai Menyidangkan Mantan Dirut BUMN PT.BGR M Kuncoro.
Teks foto: Kuasa hukum terdakwa Hanafi Harahap SH, "akan Eksepsi", |
Jakarta,BERITAONE.CO.ID--Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo ( MKW) melakukan korupsi program penyaluran bansos beras Kemensos di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 31/1/2024
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Hardiman Wijaya Putra dkk mendakwa terdakwa Muhammad Kuncoro Wibowo telah melakukan penyaluran beras fiktif
Terdakwa kata Jaksa secara bersama sama dengan terdakwa lainnya telah melakukan penyaluran fiktif bansos beras untuk
untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) pada Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun 2020. Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara Rp 127 milyar, kata JPU.
Besaran kerugian negara dari penyaluran fiktif distribusi bansos beras berdasarkan penghitungan Tim Accounting Forensik KPK sebesar Rp127, 1 miliar," kata Jaksa
Masih kata Jaksa,eterlibatan Muhammad Kuncoro Wibowo selaku Direktur PT BGR sebuah perusahaan BUMN yang bergerak dibidang jasa logistik, yang memiliki 20 kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia, mendapatkan proyek untuk melakukan distribusi bantuan sosial
Pada Agustus 2020, Kemensos mengirimkan surat pada PT BGR untuk audiensi dalam rangka penyusunan rencana anggaran kegiatan penyaluran bantuan sosial.
Kesepakatan pun terbentuk Kemensos memilih PT BGR sebagai distributor dan berlanjut dengan penandatanganan surat perjanjian pelaksanaan. Dari pihak PT BGR Persero penandatanganan perjanjian diwakili Muhammad Kuncoro Wibowo,"ucap Jaksa.
Jaksa mengatakan PT BGR dalam pelaksanaanya tidak melakukan distribusi bantuan sosial berupa beras kepada keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) pada Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun 2020 sehingga Jaksa Penuntut umum KPK mendakwa Muhammad Kuncoro Wibowo telah melanggar UU Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.
Terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1," kata Jaksa mengakhiri.
Sementara itu, Hanafiah Harahap SH Kuasa Hukum Muhammad Kuncoro Wibowo menyatakan oihakna akan mwnhakukan eksepsi karena dakwaan Jaksa tidak jelas.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK tidak jelas oleh karenanya kami akan mengajukan nota keberatan /eksepsi atas dakwaan tersebut," kata Hanafiah Harahap usai persidangan.
Menurut Hanafiah Harahap, kliennya Muhammad Kuncoro Wibowo tidak mengetahui adanya distribusi fiktif bantuan sosial beras kepada keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) pada Kementerian Sosial (Kemensos)
Klien saya Muhammad Kuncoro Wibowo tidak mengetahui apalagi menyetujui dilakukannya tindakan penyaluran bansos fiktif, pak Kuncoro ini tipenya tipe tegas kalau teman teman melihat track record pak kuncoro di PT KAI dimana mana kalau melihat ada kecurangan langsung di cut nggak ada main main bagi pak Kuncoro dalam memimpin perusahaan," pungkasnya.
Selain Muhammad Kuncoro Wibowo, ada 5 terdakwa lain yang diduga melakukan Tindak pidana Korupsi Bansos yaitu
Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren (IW), Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdhani (RR), dan General Manager PT Trimalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto (RC). Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto (BS) dan; Vice President Operasional PT BGR April Churniawan (AC).(SUR).
No comments