Mantan SEKMA Hasbi Hasan Tak Mungkin Bisa Urus Perkara Di MA
Teks foto : Hasbi Hasan didampingi DR Maqdir Ismail SH,MH,LLM. |
Jakarta, BERITA-ONE.CO.ID--Persidangan kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Seketetaris Mahkamah Agung (SEKMA) Hasbi Hasan dibuka kembali oleh hakim Teguh Santuso SH dengan agenda kesaksian oleh Dadan Tri Yudianyanti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/2/2024).
Usai sidang pengacara Hasbi Hasan, DR Maqdir Ismail SH.MH.LLM mengatakan, kliennya tidak mungkin dapat mengurus perkara di MA, karena tidak mungkin Pak Hasbi mengurus perkara, apalagi berhubungan dengan hakim, karena strukturnya terpisah antara sekretaris MA dan Panitera," kata Magdir.
Magdir mengatakan, hakim agung sangat independen dalam mengambil keputusan. Sehingga dipastikan, tidak ada campur tangan orang lain dalam pengambilan keputusan di MA, termasuk Sekretaris MA untuk dapat mengatur sebuah perkata yang sedang ditangani MA," ujar Magdir.
Sebelumnya dihadapan hakim saksi yang juga sebagai Terdakwa dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Dadan Tri Yudianto mengatakan, tidak pernah meminta Sekretaris MA nonaktifkan Hasbi Hasan untuk mengurus perkara. Utamanya perkara yang melibatkan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Hariyanto Tanaka.
Menurut Dadan, Hariyanto Tanaka hanya meminta informasi terkait lamanya sidang perkaranya di MA yang terus mundur. "Tidak pernah ada untuk mengurus perkara Hariyanto Tanaka di MA melalui jalur atas, karena saya hanya membantu agar sidangnya tidak mundur terus," kata Dadan.
Dadan juga membantah pernyataan Hariyanto Tanaka terkait jalur atas yang dimaksud melalui Hasbi Hasan. "Bukan, Pak Tanaka kan tahunya saya banyak kenalan orang pusat coba saja supaya sidangnya tidak mundur lagi," kata Dadan, menekankan.
Sementara itu, terdakwa Hasbi Hasan juga membantah pernyataan yang menunjukan seolah dirinya mempunyai hubungan yang dekat dengan Dadan. Hasbi juga tidak pernah menerima tas mewah dari Dadan yang jumlahnya tiga buah
Saudara Dadan tadi mengatakan bahwa dia kenal sama saya. Tapi seperti dalam persidangan sebelumnya, saya hanya tahu saja, tidak kenal dekat," kata Hasbi.
Saya tidak pernah menerima tas sebagaimana yang disebutkan itu. Termasuk uang yang pernah disebut-sebut di dalam dakwaan penuntut umum maupun oleh berita-berita yang sedang beredar," kata Hasbi mengungkapkan.
Seperti diberitakan sebelumnya terdakwa Hasbi Hasan ini didakwa menerima suap atau gratifikasi berupa uang Rp11,2 milyar dari Dadan, tapi hal ini dibantah oleh terdalwa Hasbi Hasan. (SUR).
No comments