DR Maqdir Ismail : Kalau Benar Ada Pemeriksa KPK Minta Uang 6 Juta Dolar AS Sebaiknya Kasus Ini Ditindak Lanjuti

DR Maqdir Ismail SH LLM


JAKARTA,BERITAONE.CO.ID--Diungkapkan Dadan Tri Yudianto yang merupakan terdakwa kasus suap  terhadap sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan  di Pengadilan Tipikor Jakarta, mengatakan,   dirinya pernah dimintai uang  6 Juta Dolar AS (  Rp 90 Miliar) oleh oknum  pemeriksa di Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK) saat dirinya menjadi saksi.

Oknum penegak hukum KPK yang meminta uang senilai 6 juta dolar (AS) dengan alasan agar dirinya tidak dijadikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA)" katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta Selasa, (20/2/2024)

Tehadap hal ini kuasa hukum Sekretaris  MA (Sekma) Hasbi Hasan, DR Maqdir Ismail SH LLM mengatakan " Menurut hemat saya, mestinya hal itu ditindak lanjuti ,KPK harus secara aktif memeriksa kebenaran keterangan Dadan.

Kalau hal ini benar terjadi, maka kejahatan telah dilakukan oleh banyak pihak di KPK." kata pengacara kondang tesebut 

Apalagi mengingat adanya fakta penyalahgunaan kewenangan oleh oknum  KPK. Pemeriksaan ini adalah sebagai bentuk upaya dari KPK mencari kebenaran pernyataan Dadan; katanya.

Ditambahkan oleh DR. Maqdir, "  Pemeriksaan terhadap  kebenaran keterangan Dadan ini juga sekaligus dapat digunakan untuk membantah tudingan Dadan terhadap kinerja buruk KPK dan penyalahgunaan kewenangan penyidik dan tentu saja sebagai langkah nyata membersihkan KPK dari anasir anasir buruk," katanya tegas

Terdak Tri Dadan Ydianto (Baju Batik) 

Sebelumnya  dihadapan Majelis Hakim  Teguh Santoso SH mantan Komisaris PT Waskita Beton tersebut menjelaskan  saat dirinya  masih berstatus sebagai saksi, sempat dimintakan sejumlah uang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan nilai fantastis,  apabila saya tidak ingin status saya naik menjadi tersangka," kata Dadan

Tetkait adanya hal ini , ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka pada kasus tersebut merupakan sebuah kejanggalan. Karena,  selain permintaan uang, terdapat kejanggalan lainnya dalam proses hukum kasus yang dialaminya.

Dijelaskan dalam pembelaannya/pledoinya  tentang  adanya pesan singkat kepada istrinya melalui Whatsapp untuk tidak menghadiri sidang sebagai saksi dalam perkara terdakwa debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka di pengadilan Negeri Bandung.

Pesan singkat itu diterima dirinya melalui istrimya  saat akan berangkat ke pengadilan, dengan mengatasnamakan salah satu oknum dari KPK, dan 

setelah kejadian itu saya jatuh sakit dan harus menjalani operasi pengangkatan empedu dari tubuh saya di Rumah Sakit Mayapada Jakarta Selatan. Akibatnya saya tidak bisa mengadiri persidangan tetsebut

Dalam pledoinya Dadan Tri Yudianto meminta putusan yang seadil-adilnya dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang  menimpa dirinya

Katanya , tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum  (KPK) berupa pidana penjara 11 tahun 5 bulan tidak masuk akal dan cenderung tendensius terhadap pribadi. 

"Seperti seolah-olah saya merupakan penjahat kelas kakap yang merugikan keuangan negara. Saya mohon putusan seadil-adilnya kepada yang mulia majelis hakim," ujar Dadan.

Selain pidana penjara 11 tahun 5 bulan, Dadan juga dituntut pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Juga agar  dijatuhi tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp7,95 miliar subsider 3 tahun pidana penjara. 

Selanjutnya  Dadan meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari semua dakwaan dan tuntutan penuntut umum, mencabut blokir dan mengembalikan seluruh rekening pribadi-nya, serta mengembalikan seluruh kendaraan maupun dokumen dan barang elektronik yang disita KPK.

Dikatakan,  permintaan ini mempertimbangkan dirinya yang tidak pernah dihukum dan melakukan perbuatan pidana, serta sesuai fakta persidangan tidak pernah memberikan barang atau uang sepeserpun seperti yang didakwakan penuntut umum.

Pertimbangan lainnya, lanjut dia, yakni Dadan merupakan seorang ayah dan tulang punggung keluarga yang menghidupi istri, dua orang anak, ayah, serta ayah dan ibu mertua. Dadan menuturkan dirinya juga memiliki tanggung jawab terhadap keberlangsungan hidup dan masa depan karyawan dalam perusahaan yang dimilikinya.

"Saya masih memiliki banyak tagihan utang kepada bank atas pinjaman saya dalam pengembangan bisnis saya," ucap dia menambahkan. 

JPU KPK menyatakan Dadan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan. Dalam hal ini, terdakwa disebut terbukti menerima uang senilai total Rp11,2 miliar bersama dengan Hasbi Hasan yang merupakan sekretaris MA saat itu.

Dadan melanggar Pasal 12 huruf a juncto (jo.) Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.