Diduga Terdakwa M. Hanif Wicaksono Dikriminalisasi
Teks foto : Terdakwa diapit tim kuasa hukumnya |
Jakarta,BERITAONE.CO.ID Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap terdakwa M. Hanif Wicaksono dinilai cacat hukum, karena bertolak belakang dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kata kuasa hukum terdakwa dalam eksepsinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selasa (27/2/202).
Poin-poin kejanggalan yang terlihat jelas dalam BAP tersebut berbeda dengan dakwaan alternatif jaksa penuntut yang telah mendakwa terdakwa M. Hanif Wicaksono melakukan tindak pidana Undang Undang ITE.
Terdakwa yang didampinggi enam (6) tim penasehat hukumnya yakni: Dhani Perwira, SH., M.Hum., John Harrys Gultom, SH., Rachmatisra, SH., Ahmad Chair, SH., Berry F. Siregar, SH., dan lainnya dalam eksepsinya mengatakan, surat dakwaan jaksa yang tidak cermat, jelas dan lengkap menguraikan tindak pidana yang dilakukan, seharusnya tidak dapat diterima dan batal demi hukum.
Kami berharap kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, untuk mengabulkan eksepsinya yang ajukan, dengan menyatakan dakwaan Jaksa batal demi hukum, dan tidak melanjutkan persidangan serta membebaskan klien kami dari segala tuntutan hukum,” kata Dhani Perwira dalam persidangan.
Dalam eksepsi tim penasehat hukum juga menjelaskan, perkara yang menjerat terdakwa diduga adanya rekayasa dan kriminalisasi hukum. Sebagaimana Abdul Basit, SH., kuasa hukum saksi korban W. Prasetiyo, yang melaporkan terdakwa, tidak punya kewenangan kapasitas hukum dalam membuat laporan.
Seharusnya yang membuat laporan itu korban sendiri,” ujar Dhani usai persidangan.
Tim penasehat hukum terdakwa juga menjelaskan, dari proses penyidikan dan penyelidikan banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran tak sesuai perundang-undangan.
Terdakwa tidak pernah dipanggil dalam klarifikasi dalam tahap penyidikan oleh Polda Metro Jaya, langsung didatangi kediamannya oleh Pihak Polda Metro Jaya dengan membawa surat keterangan penetapan tersangka tertanggal 12 Oktober 2023, dengan bukti laporan Undang-undang ITE junto penyebaran data pribadi berupa KTP saksi korban W. Prasetiyo.
Atas penyebaran tersebut, menyebabkan kerugian, dengan adanya tagihan pinjol (pinjaman online),” kata John Harrys Gultom dan Barry F Siregar di PN Jakarta Pusat usai persidangan.
Dan sebagaimana laporan polisi, tindakan pidana yang dilakukan terdakwa terkait tentang adanya pinjol, sesuai dengan yang dillaporkan Abdul Basit, kuasa hukum korban.
Namun faktanya, bukti-bukti tersebut tidak pernah ditunjukan kepada terdakwa ataupun penasehat hukum terdakwa,” ujar John H. Gultom dan Barry F Siregar kepada awak media.
Selain itu, dalam BAP, tanda tanggan saksi W. Prasetiyo dan saksi Destaza Hidayat terdapat perbedaan tanda tangan yang signifikan.
Perbedaan tanda tanggan yang signifiksn itu terdapat pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Berita Pengambilan Sumpah dan Berita Pemeriksaan Tambahan,” kata John Harrys Gultom dan Barry F Siregar.(SUR)
No comments