Tiga Tersangka Kasus Perpajakan Ditahan Kejati Sumsel.
Para tersangka kasus perpajakan |
Jakarta,BERITAONE.CO.ID--Diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam perpajakan tersangka HY, NR dan FF ditahan oleh Kejati Sumatra Selatan (Sumsel), kata Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana (3/1/2024).
Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel melakukan penetapan tiga orang tersangka hal ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan tahun 2019, 2020, 2021.
Penetapan tiga tersangka tersebut setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Ketiganya kini telah ditahan dan sedang menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka.
Ketiganya yakni Direktur PT. Heva Petroleum Energy berinisial HY. Kemudian Direktur Utama PT. Lematang Enim Energi NR, dan Direktur Utama PT. Inti Dwi Tama berinisial FF ditahan didasarkan pasal 284 ayat (1) KUHAP.
Ketiganya melakukan kejahatan perpajakan dengan cara menyuap. Kini mereka dikenakan pasal 2 UU Nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor).(SUR)
No comments