PT Damai Putra Group Kembali Digugat di PN Bekasi
Kuasa Hukum Penggugat Polma Tua P. Lumbantoruan, S.H., |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID. Setelah Putusan Sela yang tidak dibacakan secara terbuka di PN Cikarang, ternyata berakhir mengabulkan eksepsi tergugat PT Kirana Damai Putra yang merupakan bagian dari PT Damai Putra Group tentang kompetensi relatif.
Pihak penggugat Reky Rompis yang merupakan konsumen developer perumahan kembali mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi yang dibuka pada sidang perdana pada Selasa (23/1/2024) dipimpin Hosiana Sidabalok SH selaku Ketua Majelis dengan anggota Ketut Pancaria SH dan Moh. Nurazizi SH. serta Panitera Gina.
Perkara Nomor 34/Pdt.G/2024/PN Bks diawali sidang perdana tersebut akan dilanjutkan dengan mediasi antara penggugat Reky Rompis dengan tergugat PT Kirana Damai Putra Group.
Berawal dari rencana pembelian 1 (satu) unit rumah di Cluster Asera Nishi Kota Harapan Indah. Reky Y Rompis, warga Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur menggugat PT Kirana Damai Putra Grup lantaran uang muka yang diberikan senilai Rp 133,9 juta tidak dapat dikembalikan dengan dalih telah mengundurkan diri.
Kuasa Hukum Penggugat Polma Tua P. Lumbantoruan, S.H., menyampaikan bahwa gugatan perdata saat ini sedang memasuki proses persidangan dan akan melalui sidang mediasi pada Kamis (1/2/2024).
Ketua Majelis Hakim Hosiana Sidabalok SH meminta kehadiran prinsipal kedua pihak baik penggugat maupun tergugat PT Damai Putra Group dalam sidang mediasi pekan mendatang."Prinsipal (tergugat) harus hadir ya," papar Pengacara Polma Tua P. Lumbantoruan, S.H., menirukan ucapan Ketua Majelis saat persidangan pembuka. Menurut Polma selama persidangan dilangsungkan di PN Cikarang sebelumnya pihak prinsipal tidak pernah hadir sekalipun hanya diwakili kuasa hukum.( SUR).
No comments