Muba Darurat Banjir, Ini Harapan Sumarni Caleg Nasdem Dapil 1 Sekayu Kepada PJ Bupati Musi Banyuasin.
Curah hujan yang meningkat jadi penyebab naiknya debit air, selain itu warga dan masyarakat menyebutnya dengan istilah ayo nalam.
Ayo nalam alias banjir besar yang terjadi saat ini sangat luar biasa karena hampir 10 tahun belum pernah terjadi banjir besar seperti ini.
Saya memberikan apresiasi besar atas perhatian PJ Bupati dan jajaran pemerintah daerah Musi Banyuasin, antara lain memberikan bantuan sembako dan pelayanan kesehatan yang prima sebagai upaya nyata terhadap situasi banjir besar tahun ini meskipun tidak banyak rumah warga yang hanyut dan tidak terdapat korban jiwa, namun masyarakat mengalami kerugian besar seperti rusaknya lahan pertanian, hewan hewan ternak, pasilitas umum dan juga kerusakan ringan rumah rumah warga serta lain sebagainya.
Akibat banjir besar ini aktifitas warga dan roda ekonomi jadi terganggu dan hal ini sangat berdampak pada kelangsungan ekonomi dan kehidupan masyarakat arus bawah khususnya pada masyarakat yang tidak mampu dan disabilitas, Ujar Sumarni Caleg DPRD Muba Nomor urut 3 Dapil 1 Kecamatan Sekayu dari Partai Nasdem.
Dan Untuk mengatasi dan membantu meringankan kerugian dan beban masyarakat pasca banjir alias ayo nalam serta memperbaiki infrastruktur dasar dan optimalisasi kesehatan masyarakat, lanjut Sumarni.
Saya berharap kiranya PJ Bupati Musi Banyuasin bersama jajarannya untuk mengupayakan pergeseran anggaran penggunaan APBD Muba TA 2024 di beberapa OPD seperti Anggaran Bimtek, Pameran, Sosialisasi, Reses Dewan dan lain sebagainya yang bersifat tidak terlalu penting.
Termasuk juga PENGGESERAN POKIR ANGGOTA dan PIMPINAN DPRD MUBA PADA APBD MUBA 2024 KE BANSOS Dampak dari Bencana alam Banjir alias ayo nalam dan Rehabilitasi Pasca Banjir.
Mengingat Pergeseran anggaran atas APBD Muba TA 2024 itu diperbolehkan jika keadaan darurat seperti bencana alam ayo nalam alias banjir besar seperti yang terjadi di beberapa kecamatan dan desa saat ini, tutup nya.
Pergeseran Anggaran adalah perubahan dan/atau pergeseran anggaran belanja daerah yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah (DPA-PD).
(7) Semua pergeseran dapat dilaksanakan berdasarkan perubahan DPA-SKPD.
(8) Pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada pimpinan DPRD.
Kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah.
(9) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (B) terdiri dari kondisi mendesak dan kondisi darurat.
11. Kondisi Darurat sebagaimana dimaksud ayat (9), meliputi:
a. Bencana alam, bencana non-alam,bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa;
b. Pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; dan/atau
c. kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik.
(12) Jika pergeseran tersebut dilakukan sebelum perubahan APBD, pergeseran/perubahan anggaran ditampung dalam Perda perubahan APBD.
Jika pergeseran tersebut dilakukan setelah perubahan APBD, dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
(13) Pergeseran anggaran dilakukan dengan menyusun perubahan DPA-SKPD.
(14) Pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD mengikuti ketentuan mekanisme perubahan APBD;
(15) Pergeseran anggaran diikuti dengan pergeseran anggaran kas.
BAB III
PROSEDUR PERGESERAN ANGGARAN
Pasal 3
(1) Organisasi Perangkat Daerah OPD mengusulkan pergeseran
anggaran berdasarkan situasi dan kondisi pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan;
B atas usulan tersebut;
a. TAPD mengidentifikasi perubahan Peraturan Daerah
APBD yang diperlukan jika pergeseran anggaran
merubah Peraturan Daerah tentang APBD.
b. Sekretaris Daerah/PPKD Pengguna Anggaran
memberikan persetujuan jika pergeseran anggaran
tidak merubah Peraturan Daerah APBD. (RM)
No comments