Ketua Bidang Media Online : Menghalang Halangi Kerja Watawan, Ada Ancaman Hukumannya
Jakarta,BERITAONE.CO.ID--Ketua Bidang Media Online Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka), Muhammad Iskandar Zulkarnain SH menyangkan perlakuan semena-mena yang dipertontonkan oknum pegawai Kejaksaan Agung saat berlangsungnya rapat kerja nasional Persatuan Jaksa Indonesia (Rakernas Persaja) di Hotel Aston Sentul Jawa Barat, Senin( 8/1/2024).
Pria yang kerap disapa Pak De, ini menyayangkan aksi pengusiran sejumlah wartawan yang dilakukan oknum tersebut, mengatakan apabila hal itu benar, merupakan salah satu bentuk penghalangan kerja jurnalis.
Sebab kerja jurnalis dilindungi undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Dan penghalangan kerja jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp500 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
“Apabila benar, kami sebagai insan jurnalis sangat menyayangkan sikap oknum tersebut. Sebab kerja jurnalistik dilindungi oleh undang-undang pers nomor 40 tahun 1999,” kata Pak De yang merupakan jurnalis dari media online Berita Buana.Co (BBC), Selasa (9/1/2024)
Tambah Pak De, wartawan yang tergabung dalam wadah Forwaka merupakan mitra Kejaksaan Agung. Sehingga kegiatan yang dilakukan pihak Kejagung, Forwaka kerap mendapat dukungan dari para media untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat.
“Tetapi mengapa kegiatan rakernas Persaja saat ini terkesan ekslusif dari pemberitaan atau apakah karena acara dilakukan di hotel berbintang sehingga ada dugaan Kejagung alergi dengan keberadaan kami?,” keluh Pak De.
“Sikap humanis Kejaksaan dipertanyakan?,” sambung salah satu wartawan senior Forwaka.
Pada pelaksanaan rapat kerja nasional persatuan jaksa indonesia (Persaja) yang berlangsung di hotel bintang 4 Sentul Jawa Barat diwarnai dengan insiden pengusiran oleh seorang oknum pegawai kejaksaan kepada para jurnalis yang akan meliput rakernas tersebut.
Peristiwa berawal sekitar pukul 16.00 WIB saat sejumlah pewarta akan meliput kegiatan rakernas Persaja, tiba-tiba seorang rekan jurnalis dihampiri lelaki.
Lelaki tersebut menurut pengakuan seorang pewarta, memintanya agar meninggalkan lokasi rakernas Persaja. Alasannya, peserta rakenas tengah berkonsterasi dalam kegiatan itu.
Meskipun sang pewarta itu telah menjelaskan identitas diri bahwa ia bersama sejumlah rekan pers merupakan wartawan yang tergabung dalam forum wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka).
Namun sepertinya pria tersebut tak butuh penjelasan dari sejumlah jurnalis dan tetap memanggil petugas keamanan dalam (Kamdal) Kejagung untuk mengusir jurnalis dari arena rakernas Persaja.
“Kami sudah menjelaskan identitas diri bahwa kami adalah wartawan yang tergabung di Forwaka.
Setelah sejumlah wartawan hengkang dan menuju ruang parkir kendaraan, pria itu tetap mengikuti serta meminta bantuan pihak tentara agar memaksa wartawan segera pergi.
“Mohon maaf kami sudah diperintahkan bos untuk segera mengosongkan area ini,” kata seorang pria berpakaian ala tentara.
Menanggapi hal insiden pengusiran wartawan di acara rakernas Persaja tersebut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana belum merespon hal ini walau sudah dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya sampai berita ini ditayangkan. (SUR)
No comments