Advokat Alexius Tantrajaya SH.MH : Sidang Etik Dinyatakan Bersalah, 93 Pegawai KPK Yang Terima Suap Harus Diproses Pidana Dan Dipecat.
Teks foto : Alexius Tentrajaya SH,MH: mereka harus dipecat, kalau terbukti. |
JAKARTA,BERITAONE.CO.ID--Belum lama ini Albertina Ho, Dewan Pengawas Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) menyatakan, bahwa telah terjadi suap atau pemerasan di di tiga Rumah Tahanan (Rutan) KPK terhadap para tahanan.
Dalam penjelasannya kepada pers Albertina Ho mengatakan, pemerasan kepada para tahanan KPK itu dilakukan oleh 93 orang. Masing masing pelaku mendapatkan antara Rp 1 juta hingga Rp 500 juta lebih. Mereka akan menghadapi sidang Etik dalam waktu dekat.
Berkaitan dengan kasus diatas, seorang Advokat senior yang sudah malang melintang didunia hukum, mememberikan pendapat bahwa kalau mereka sudah terbukti bersalah dalam sidang kode Etik, harus dilanjutkan keranah sidang pidana di pengadilan Tipikor.
Untuk jelasnya berikut pendapat Alexius Tantrajaya SH.MH tersebut;
Pertama.Bila 93 orang pegawai KPK dari sidang Etik terbukti menerima suap dan melanggar larangan dalam kode etik KPK, maka proses selanjutnya harus secara tegas diproses pidana dihadapkan kemeja hijau pengadilan Tipikor guna mempertanggungjabkan perbuatannya . Selain itu juga harus dipecat sebagai pegawai KPK
Kedua.Karena kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi selama ini sudah banyak berhasil menangkap para koruptor dan berhasil membuktikan kejahatannya disidang sehingga dijatuhi pidana dan dipenjara, maka ulah oknum KPK yang merusak nama institusi KPK harus diproses hukum dan dipecat.
Selanjutnya KPK harus merekrut kembali untuk menerima generasi muda terbaik yang cerdas dan berdedikasi serta berintegritas tinggi untuk turut serta menciptakan pemerintahan Indonesia yang bersih dari korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN) dilakukan melalui seleksi yang ketat guna dijadikan sebagai pegawai KPK untuk menggantikan oknum KPK yang dipecat dan diproses pidana tersebut.
Ketiga. Keberadaan KPK sudah menjadi Harapan seluruh bangsa Indonesia untuk bisa turut serta menciptakan pemerintahan yang bersih dari KKN, maka dibutuhkan kerjasama saling bahu-membahu dengan institusi Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi untuk kejayaan dan kemakmuran yang dapat diwujudkan untuk dinikmati seluruh rakyat Indonesia bila terciptanya pemerintahan yang bersih dari KKN.
Keempat.Lembaga KPK tidak boleh dibubarkan, tapi oknum pimpinan dan aparaturnya yang korupsi dan melanggar Etik KPK itu yang harus disingkirkan dengan dipecat dari KPK dan diproses secara hukum pidana sampai dipenjara.
Demikian penjelasan Alexius Tantrajaya SH.MH yang disampaikan kepada BERITA-ONE.CO.ID melaluai WA. (SUR)
No comments