Sinergitas Kejari Prabumulih dan Inspektorat Selamatkan Uang Hampir Rp 7 Miliar


PRABUMULIH, CO. ID– Kejari Prabumulih melalui Seksi Datun berkolaborasi bersama Inspektorat Prabumulih, hasil sinergitasnya berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp 6,581 Miliar atau hampir Rp 7 miliar 2023 ini.

Kejari Prabumulih, Roy Riady SH MH mengatakan, hal itu berhasil dari temuan BPK RI pada sejumlah OPD dan juga pengawasan Inspektorat Prabumulih. “Dari target Rp 7,292 miliar, kita bersama Inspektorat Prabumulih berhasil dikembalikan pihak ketiga sebesar Rp 6,581 miliar atau Rp 90,3 persen. Atau masih tersisa Rp 710 jutaan,” ujar Mang Oy, sapaan akrabnya.

Ia juga mendapatkan, laporan dari Disdikbud Prabumulih belakangan ada pengembalian kerugian negara, uang Rp 148 juta dari belanja modal kepada kas negara.

“Penyetoran kerugian negara ini berasal dari kekurangan volume pengerjaan proyek di lingkungan Pemkot Prabumulih selama 2023, juga termasuk sisa belanja modal di lingkungan Pemkot Prabumulih. Juga, pengembalian kerugian proyek Pasar Rakyat Diskoperindag. Dan, juga pengembalian modal di PD Petro Prabu,” beber Roy.

Kata dia, jika ditotalkan nantinya pengembalian kerugian negara hingga akhir tahun ini bisa mencapai 93-94 persen hasil temuan BPK RI dan Pengawasan Inspektorat Prabumulih.

Ini sangat luar biasa, Pemkot Prabumulih sinergitas Inspektorat dan Kejari bisa mengembalikan kerugian negara. Ini langkah bagus sekali, dalam rangka penegakan hukum cara pencegahan. Saya ingatkan, bagi rekanan masih ada kewajiban kekurangan volume segera dilunasi. Jika lewat 60 hari ditentukan, akan dilakukan tindakan refresif secara hukum,” jelas suami Nofita Dwi Wahyuni SH MH.

Bebernya, semua dikembalikan adalah pendapatan negara bukan pajak. Ini komitmen Kejari Prabumulih, mendukung program pembangunan di Kota Prabumulih. Melalui penegakan hukum cerdas, artinya bukan hanya penindakan tetapi juga pencegahan. “Kita bersinergi bersama Inspektorat Prabumulih, merupakan mitra Kejari Prabumulih,” ucap ayah tiga anak ini.

Inspektur Daerah Prabumulih, H Indra Bangsawan SH MM menegaskan, sebelumnya telah dilakukan sidang TPTGR bersama Kejari Prabumulih. “Kita selalu bersinergi bersama Kejari Prabumulih, hasil tindak lanjut temuan BPK RI dan pengawasan kita kerugian negara telah mencapai 94 persen. Tinggal sedikit lagi, ada release ini pihak ketiga atau rekanan lebih cepat lagi melakukan pengembalian kerugian negara,” kata IB, sapaan akrabnya, sambil menyebutkan, setoran balik Disdikbud Prabumulih akan dipastikan kembali.

Karena, jika tidak tidak dikembalikan apalagi tinggal sedikit lagi. Tegas IB, konsekuensinya jelas akan diproses secara hukum dilakukan Kejari Prabumulih. “Karena, kerugian negara ditimbulkan jelas melanggar hukum. Dan, rekanan Pemkot Prabumulih bisa diproses secara hukum,” tutupnya. (MM) 


No comments

Powered by Blogger.