Seorang Pengusaha Laporkan Penjual Alat Cukur Tanpa Ijin
Jakarta-BERITAONE.CO.ID--Pengusaha lokal Sandi Hakim asal Jakarta melaporkan dugaan tindak pidana tentang merek dan indikasi geografis ke setra pelayanan kepolisian terpadu Polda Metro Jaya.
Hal ini diduga tak memiliki izin atas merek dagang classic series berupa alat cukur (Clipper) , dari Direktur Jendral Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) pada Kementerian Hukum dan HAM RI.
Dalam laporan polisi nomor:LP/B/1534/III/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, Sandi Hakim mempersoalkan penggunaan merek tersebut tanpa sepengetahuannya.
"Dan saya baru mengetahui di media online ada akun shopee "wahl official shop" pada 12 Maret 2023 yang menawarkan atau menjual produk merek saya tanpa izin," kata Sandi Hakim saat dikonfirmasi media di Jakarta, Rabu (27/12/2023).
Menurut pengakuannya, merek classic series telah terdaftar dengan nomor: IDM000799710 di Dirjen HAKI Kementerian Hukum dan HAM RI dan hingga kini masih berlaku selama 10 tahun sejak tahun 2021 hingga 2031.
Pengusaha asal Jakarta itu mengatakan saat ini, pihak Dirkrimsus PMJ bidang Industri dan Perdagangan (INDAG), masih melakukan penyelidikan dengan memanggil para pihak yang diduga mengetahui peredaran dan penjualan alat pisau cukur rambut ( Clipper ) merek classic series tanpa izin.
"Pihak Dirkrimsus PMJ bidang Industri dan Perdagangan, hingga kini masih melakukan penyelidikan dengan memanggil para pihak yang diduga mengetahui peredaran dan penjualan alat pisau cukur merek classic series tanpa izin," dan Informasi yang berkembang pihak Dirkimsus indag PMJ telah memanggil petinggi PT. Luxasia berinisial RD dan LA
Dalam perkara ini, pihak Dirkrimsus PMJ menerapkan Pasal 100, 101,102 UU RI No 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.
Ironisnya lagi Sandi merasa heran merek classic series yang telah terdaftar di Dirjen HAKI digugat oleh perusahaan asing, padahal merek miliknya diduga telah dipergunakan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dirinya. "Inikan benar-benar aneh," ujar Sandi.
Kuasa hukum Luxasia, Garry Kusumo saat dikonfirmasi media mengenai permasalahan tersebut, Rabu (27/12/23) hingga berita ini ditayangkan belum merespons apa yang dipertanyakan wartawan. (SUR).
No comments