Kematian Artis Film Nani Apriliani Darham Karena Operasi Lemak Sedang Diusut Polisi.
Korban Malpraktek almarhum Ny. Nani Apriliani Darham. |
Jakarta,BERITAONE.CO.ID-Artis Nani Apriliani Darham (37) yang meninggal dunia diduga karena Malpraktek dr Danu Mahandaru Sp.BP dkk dilaporlan ke Polres Jakarta Selatan oleh Hartono Tanuwidjaja SH,MH,MSI,CBL,C.MED sebagai kuasa hukum suaminya almarhum, J. James dengan laporan polisi NO: STTP/B/X/2023/SKT/Polres Mwtro Jaksel/Polda Metro Jaya, kini sedang dilalukan penyelidikin.
Menurut keterangan Hartono, kasus ini sekarang Polisi Polres Jakarta Selatan yang diwakili penyidik Satreskrim Polres Jakarta Selatan sudah melakukan penyelidikan. Diantaranya melakukan pengecekan CCTV yang ada di klinik Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap dokter yang melakukan operasi sedot lemak dan 11 orang saksi serta mengumpulan alat bukti lainya.
Jadi dalam proses penanganan perkara ini, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan sudah melakukan sejumlah tindakan. Yang pertama saat menerima laporan kami langsung melaksanakan olah TKP di klinik tersebut, termasuk di mana dilakukannya operasi sedot lemak tersebut," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi, kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Hartono Tanuwidjaja SH.MH.MSI.CBL.C.med. |
Kematian artis Nani Apriliani Darham (37) ini merupakan perbuatan Malpraktek yang dilakukan oleh dr Danu Mahandaru dkk di The Clinic yang beralamat dijalan Abdul Majid Raya Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan. Dimana pada saat pasien Nani Apriliani Darhan melakukan operasi sedot lemak atau Liposuction, meninggal dunia beberapa waktu setelah operasi, 21/10/2023 lalu.
Dijelaskan oleh Hartono tetang kronologis peristiwa tersebut. Dikatakan, korban Ny. Nani warga Perumahan Puri Mutiara VI NO:2 Cipete Jakarta Selatan ini atas persetujuan suaminya J. James L. Khanchandani, mendaftarkan sebagai pasien dr. Danu Mahandaru Sp ,BP di The Klinic untuk tindakan medis berupa Sedot Lemak, tanggal 6 Oktober lalu.
Setengah bulan kemudian Ny. Nani mendapatkan rujukan dari dr Danu Mahandaru Sp, BP untuk melakukan sejumlah pemeriksaan medis melalui tes darah di klinik Prodia Kebayoran Baru Jakarta Selatan, dengan hasil kwalitas naik.
Kemudian, tepatnya 21 Oktober lalu Ny. Nani sudah berada di The Clinic untuk melakukan operasi sedot lemak sekitar jam 13.35 sampai jam 17.40 setelah melakukan pembayaran Rp 300 juta.
Sebelumnya Ny. Nani telah Chek Up rutin paska bersalin ke dr Diana, di Brawidjaja Hospitas, lalu menyampaikan niatnya untuk melakukan sedot lemak, dan dr Diana menyarankan kalau mau sedot lemak minimal dilakukan setelah 6 bulan melahirkan. Sedangkan Ny. Nani sendiri baru dua bulan lalu bersalin atau melahirkan.
Namun dr Danu sanggup melakukan operasi sedot lemak terhadap Ny. Nani meski yang bersangkutan baru dua bulan melahirkan. Terbius dengan pernyataan dr Danu tersebut, Ny. Nani menjadi tertarik untuk segera melakukan operasi lemak yang diinginkan.
Setelah berada di lantai atas di The Clinik tersebut dimana operasi dilakukan, seorang bernama Mila petugas klinik tersebut miscall ke Erika Puspitasari yang intinya untuk meminta agar diberikan kontak/nomor telepon J. James, suami Ny. Nani. Setelah itu korban Ny. Nani dikabarkan kondisinya tidak setabil, dan diminta untuk menyusul ke RS Dr Sutoyo, Bintaro Jakarta Selatan.
Sesampainya di RS Sutoyo, saat itu, hati suami Ny. Nani, J. James, bagaikan disambar petir disiang hari, setelah mendapatkan berita dari dr Danu bahwa istrinya Ny. Nani telah meninggal dunia sebelum pukul 18.30 WIB. Sementara itu dr Juvensius dari RS Dr Sotoyo menjelaskan kepada J.James kalau istrinya, ⁷ Ny. Nani, meninggal dunia sebelum tiba di RS Sutoyo ini.
Atas peristiwa ini Hartono Tanuwidjaja membuat laporan ke Polres Jakarta Selatan tanggal 22 Oktober atas tuduhan Malpraktek sebagainama diatur dalam UU NO: 23 tahun 1992 tentang Kesehatan jo Kepres No. 56 tahun 1995 Tentang Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan Indonesia (MDTKI) .
Selain itu, perbuatan dr Daru dkk juga dianggap melanggar UU No: 9 tahun 2024 tentang praktek kedokteran jo UU No: 36 tahun 2014 Tentang Tenaha Kesehatan jo pasal 359 jo pasal 360 jo pasal 361 KUHP.
Advokat ibu kota ini juga melaporkan dr Danu dkk kepada Ketua Ikatan Dokter Indonesi ( IDI), ke Kepela Dinas Kesehatan Propinsi DKI Jakarta. Tujuannya, agar melakukan investihasi Pro Jusritia dr Danu Mahandaru Sp.BP dkk yang dianggap telah melakukan pelanggaran. isalnya, dalam operasi sedot lemak tersebu pasien dibilang masih bisa sadar bahkan bisa bermain HP, dan lain sebaginya. (SUR).
No comments