In Memorian Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Almarhum Lukas Enembe |
Jakarta,BERITAONE.CO.ID---Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang telah divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, dan ditingkat Banding naik menjadi 10 Tahun telah berpulang Menghadap Tuhan Yang Maha Esa setelah mendapatkan perawatan di RS PAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa( 26/12/2023).
Rabu malam jenazah almarhum diterbangkan ke Papua untuk dimakamkan.
Prof Otto Cornelis Kaligis |
Untuk mengenang keberadaan semasa hidupnya berikut In Memoriam Lukas Enembe yang disampaikan oleh Prof Otto Cornelis Kaligis
1. Akhirnya penderitaan lahir bathin eks Gubernur Papua Lukas Enembe usai sudah, setelah Yang Maha Kuasa memanggil Lukas kembali pangkuan-Nya.
2. Beristirahatlah dalam damai Tuhan, Pak Lukas yang kami hormati, dan dicintai oleh rakyatnya, rakyat Papua.
3. Mengabdi di Pemerintahan sejak tahun 2001 sampai di akhir hayatnya, merupakan bukti bagaimana Lukas selalu dipilih rakyatnya secara aklamasi.
4. Almarhum Lukas bukan saja sebagai kepala Pemerintahan, tetapi beliau pun adalah Kepala Adat.
5. Pertama kali saya bertemu beliau selaku Gubernur di kantornya di Jayapura, di saat bagian hukum beliau hendak meminta nasehat upaya gubernur menggugat Freeport karena pajak air.
6. Saya dipanggil karena punya pengalaman menggugat Newmont di Minahasa mewakili Bupati Minahasa Dolfie Tanor, dan berhasil memenangkan gugatan pajak yang harus dibayar Newmont kepada Bupati Minahasa waktu itu.
7. Saya bergabung sebagai Penasehat Hukum saat satu peristiwa pertemuan para sarjana asal Minahasa pada bulan Desember 2022 di kantor saya. Saat itu rekan Cyprus A. Tatali yang telah lama saya kenal, menggugah foto saya bersama beliau, foto mana sampai ke isteri Lukas Enembe, ibu Yulce Wenda.
8. Sontak Lukas dan ibu Yulce sepakat menunjuk saya bergabung sebagai Penasehat Hukum keluarga, bahkan tugas saya aktif membuat pembelaan dan semua surat surat demi memperjuangkan, pertama sakit beliau yang ketika ditahan, ginjal beliau sudah sampai stadium empat dan karena kurangnya perawatan, naik ke stadium lima.
9. Semua perkembangan sakit beliau kami laporkan Ke KPK, Pengadilan, HAM tanpa hasil maksimal, lebih-lebih ketika Lukas meminta berobat ke Singapura kepada dokter yang merawatnya sebelum Lukas ditahan.
10. Pernah teman-teman Lukas sesama tahanan KPK di Gedung Merah Putih, membuat deklarasi permohonan agar Lukas dipindahkan ke tempat yang layak, mengingat saking parahnya sakit Lukas, sampai-sampai Lukas kencing dan buang air besar di tempat tidur tanpa sadar.
11. Pada saat perawatan pun di RSPAD, KPK sangat ketat menjaga. Pokoknya sesudah infus Lukas langsung ditarik pulang, bahkan ijin berobat pun, harus menunggu kelengkapan administrasi yang cukup berbelit.
12. Seharusnya keluar jam 9 pagi, baru bisa sore hari menunggu kelengkapan administrasi KPK. Saat sidang Pra Peradilan Lukas pun, saya yang bukan kuasa Pra Peradilan diusir KPK melalui Hakim. Bahkan KPK mengatakan bahwa sakit Lukas, sakit ringan tanpa perlu perawatan khusus.
13. Yang cukup kondusif menanggapi pembantaran adalah pihak pengadilan, baik Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi yang terakhir mengeluarkan pembantaran tanpa batas waktu, sampai beliau sembuh.
14. Sebelum berpulang saya masih mengusahakan pengobatan ke Singapura untuk cangkok ginjal.
15. Entah permohonan saya minimal tahanan kota, menjadi perhatian Pengadilan Tinggi, atau mungkin mereka tak yakin akan permohonan saya, saya yang mengetahui mengenai kesehatan Lukas yang makin memburuk.
16. Dua puluh dua tahun lebih mengabdi untuk rakyatnya, rakyat Papua Itulah Lukas Enembe.
17. Berkat penggiringan opini KPK, kepergian Lukas Enembe pun menghadap Illahi, penuh dengan berita-berita negatif.
18. Lukas dituduh memiliki pesawat, punya rumah dimana-mana, koruptor, sekalipun dari 184 saksi di berkas KPK hanya 17 saksi dimajukan.
19. Semua saksi di bawah sumpah memberi keterangan tidak pernah memberikan suap dan gratifikasi kepada Lukas. Saksi Piton Enumbi yang tak pernah memberi keterangan di persidangan karena sakit keras, keterangannya menjadi pertimbangan JPU dalam tuntutannya.
20. Lukas pernah ngamuk ketika KPK menyudutkan seolah-olah Hotel Angkasa miliknya sekalipun sertifikat dan keterangan di bawah sumpah Rijatono Lakka, menjelaskan bahwa hotel tersebut milik Lakka.
21. E-Tender ciptaan Lukas untuk menghindari KKN, di balik fitnah KPK seolah E-Tender berlangsung karena campur tangan Lukas.
22. Lukas dan peserta pemenang tender membantah keras campur tangan Lukas.
23. KPK mengabaikan semua keterangan di bawah sumpah yang terungkap di persidangan, karena sudah terlanjur menggiring opini, bahwa Lukas memang seorang koruptor, sekalipun sadar bahwa semua saksi di bawah sumpah menjelaskan tidak ada suap atau gratifikasi yang melibatkan Lukas Enembe
24. Sebelum Lukas berpulang, saya masih sempat menerbitkan buku berjudul “Kasus Lukas Enembe. Murni Hukum atau Politik?".
25. Mengapa saya berpendapat kasus ini kasus politik?.
26. Saat Lukas dijadikan tersangka, dengan berkas sejumlah 184 saksi, hanya 17 saksi yang dimajukan oleh JPU.
27. Semua ke-17 saksi itu di bawah sumpah memberi keterangan: Mereka semua tidak pernah menyuap atau memberi gratifikasi kepada Lukas Enembe. Bahkan setengahnya tidak kenal dan tidak pernah bertemu Lukas Enembe
28. Lukaspun tidak pernah mencampuri E-Tender.
29. Temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dari tahun ke tahun, hasilnya kerugian negara nihil.
30. DPRD pun menerima pertanggungjawaban keuangan Lukas Enembe selaku Gubernur Papua.
31. Semua keterangan ahli keuangan, ahli BPK, ahli Administrasi Negara, yang memberi pendapat di sumpah yang membebaskan Lukas Enembe, sama sekali tidak menjadi pertimbangan JPU ataupun hakim.
32. Yang lebih parah adalah pertimbangan hukum Hakim Tinggi di Pangadilan Tinggi yang berbunyi sebagai berikut: Karena Hotel Angkasa, sekalipun dibeli oleh Lakka, Sertifikatnya atas nama Lakka, tetapi karena pembeliannya saat Lukas menjabat sebagai Gubernur, maka pendapat hakim, Hotel Angkasa adalah milik Lukas.
33. Berarti semua pembelian aset di bawah Pemerintahan Gubernur Lukas adalah milik Lukas.
34. Silahkan orang yang mempunyai akal sehat mengkaji pendapat Hakim Tinggi yang ngawur itu.
35. Rakyat Papua selama 23 tahun memilih Lukas baik sebagai Kepala Daerah maupun sebagai Kepala Adat.
36. Hanya KPK yang sekalipun kami penasehat hukum, pada saat ginjal Lukas sampai ke stadium empat menuju stadium lima, tetap saja KPK mengabaikan keadaan sakit yang membahayakan yang diderita Lukas. KPK diduga "membunuh" Lukas secara perlahan-lahan.
37. Sebaliknya KPK dengan gagahnya tetap menggiring opini publik, mencap Lukas sebagai koruptor kakap, bahkan KPK dengan bangganya mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi yang memperberat vonis Lukas.
38. Lalu bagaimana temuan BPK yang dari tahun ke tahun yang menetapkan bahwa soal keuangan Lukas selaku gubernur adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)?.
39. Mungkin kalau netizen atau KPK benar-benar menghendaki Pemerintahan Papua yang bersih, sekadar merenung: Berapa banyak Pemerintah Pusat mengambil keuntungan dari Freeport miliknya rakyat Papua?.
40. Lukas telah menghadap pencipta-Nya. Kami yang banyak mengetahui perjuangan Lukas bagi rakyat Papua menghimbau para penista Lukas termasuk KPK: Berhentilah menghujat Lukas yang telah beristirahat di dalam damai Tuhan. (SUR)
No comments