Mantan Menkominfo Jhony G Plate Divonis 15 Tahun Penjara.

Mantan Menkominfo Jhony G Plate, terdakwa kasus korupsi  menara BTS 4 G dan infratruktur 1,2,3,4,5 BAKTI Kominfo

Jakarta, BERITAONE.CO.ID---Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Fahsal Hendri menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun terhadap mantan Menkominfo Jhony G Plate, terkait kasus korupsi  menara BTS 4 G dan infratruktur 1,2,3,4,5 BAKTI Kominfo,Rabu (8/11/2923).

Terhadap putusan hakim tersebut terdakwa langsung menyatakan banding seperti yang dikatakan kuasa hukumnya Achmad yang mendampinginya selama sidang berjalan.

Menurut majelis dalam amar putusannya mengatakan,  yang memberatkan  Johnny G Plate terbukti minta uang ke Dirut Kominfo. Sementara dua orang terdakwa  lainnya yaitu mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif  yang dihukum 18 tahun juga langsung mengajukan banding. "Kami pasti banding pak Hakim", katanya.

Sedangkan terdakwa lainnya yaitu  mantan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto  yang dihukum 5 tahun penjara menyatakan  pikir-pikir, untuk banding atau tidak. 

Dari jumlah tiga terdakwa yang hari ini menjalani sidang putusan, hanya dua orang yang mengajukan banding dengan  masa tenggang waktunya satu minggu, kata mejelis Hakim memberikan penjelasan.

Pengadilan Tipikor pada hari ini telah selesai melakukan pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Para terdakwa yang dimaksud adalah Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.

Dalam dakwaan Jaksa,  mereka didakwa melakukan tindak pidana kurupsi yang merugikan negara secara bersama sama atau sendiri sendiri hingga merugikan negara  sekitar Rp 8 triliun lebih dalam kasus BTS 4G dan infrstruktur 1,2,3,4,5 Bakti Kominfo.

Putusan dua terdakwa yaitu Jhpony G Plate dan Anang Akhmad Latif sama dengan tuntutan Jaksa. Sedangkan Yohan Suryanto semula dituntut hukuman selama 6 tahun, turun 1 tahun menjadi 5 tahun.

Terdakwa Jhony G Platr selain dihukum 15 tahun juga didenda Rp 1 miliar, Anang Achmad Latief dihukum 18 tahun dengan denda Rp1 miliar. Sedangkan Yohan Suryanto dihukum 5 tahun denda Rp 200 juta. (SUR).




No comments

Powered by Blogger.