Mantan Menkominfo Jhony G Plate Divonis 15 Tahun Penjara.
Mantan Menkominfo Jhony G Plate, terdakwa kasus korupsi menara BTS 4 G dan infratruktur 1,2,3,4,5 BAKTI Kominfo |
Jakarta, BERITAONE.CO.ID---Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Fahsal Hendri menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun terhadap mantan Menkominfo Jhony G Plate, terkait kasus korupsi menara BTS 4 G dan infratruktur 1,2,3,4,5 BAKTI Kominfo,Rabu (8/11/2923).
Terhadap putusan hakim tersebut terdakwa langsung menyatakan banding seperti yang dikatakan kuasa hukumnya Achmad yang mendampinginya selama sidang berjalan.
Menurut majelis dalam amar putusannya mengatakan, yang memberatkan Johnny G Plate terbukti minta uang ke Dirut Kominfo. Sementara dua orang terdakwa lainnya yaitu mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif yang dihukum 18 tahun juga langsung mengajukan banding. "Kami pasti banding pak Hakim", katanya.
Sedangkan terdakwa lainnya yaitu mantan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto yang dihukum 5 tahun penjara menyatakan pikir-pikir, untuk banding atau tidak.
Dari jumlah tiga terdakwa yang hari ini menjalani sidang putusan, hanya dua orang yang mengajukan banding dengan masa tenggang waktunya satu minggu, kata mejelis Hakim memberikan penjelasan.
Pengadilan Tipikor pada hari ini telah selesai melakukan pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Para terdakwa yang dimaksud adalah Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.
Dalam dakwaan Jaksa, mereka didakwa melakukan tindak pidana kurupsi yang merugikan negara secara bersama sama atau sendiri sendiri hingga merugikan negara sekitar Rp 8 triliun lebih dalam kasus BTS 4G dan infrstruktur 1,2,3,4,5 Bakti Kominfo.
Putusan dua terdakwa yaitu Jhpony G Plate dan Anang Akhmad Latif sama dengan tuntutan Jaksa. Sedangkan Yohan Suryanto semula dituntut hukuman selama 6 tahun, turun 1 tahun menjadi 5 tahun.
Terdakwa Jhony G Platr selain dihukum 15 tahun juga didenda Rp 1 miliar, Anang Achmad Latief dihukum 18 tahun dengan denda Rp1 miliar. Sedangkan Yohan Suryanto dihukum 5 tahun denda Rp 200 juta. (SUR).
No comments