Kejari Jakpus Hentikan Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Teks foto : Kajari Jakpus diapit Kasi pidum Jakpus dan Kasubsi Jakpus Merlin Pardede |
Jakarta BERITAONE.CO.ID---Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ( Kejari Jakpus) berhasil melakukan upaya penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yang ke-32 di tahun 2023 Jumat (10/11/2023).
Perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif ini adalah seorang laki-laki dengan inisial M yang hidup sebatang kara tinggal di Jakarta dan terkena dampak Pandemi Covid-19 sehingga kehilangan pekerjaannya.
Karena terdesak oleh kebutuhan ekonomi sehari-hari, M mengambil 1 (satu) unit handphone merk VIVO V23 milik korban dengan inisial RYP tanpa izin dan menjualanya Hp
VIVO V23 tersebut seharga Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang oleh M sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk membayar kosan dan Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sisanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Sementara korban dengan inisial RYP dengan atas dasar kemanusiaan memaafkan M tanpa syarat sehingga terhadap M dapat ditempuh proses penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan,Restoratif yang pada hari ini hari Kamis tanggal 9 November 2023 disetujui oleh pimpinan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Selain telah diterbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif yang dibacakan didepan korban dan tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Dr.Safrianto Zuriat Putra, S.H., M.H.
Upaya penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini merupakan wujud nyata dari program Jaksa Agung Republik Indonesia yaitu dengan tujuan untuk melaksanakan penanganan perkara pidana yang tidak terfokus pada pembalasan bagi pelaku tindak pidana.
Tetapi melainkan mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula serta mewujudkan penegakan hukum yang humanis, katanya. (SUR).
No comments