Pengungkapan Peredaran Barang Ilegal Rokok Tanpa Cukai.

Teks foto : Pertemuan pihak Kejati Papua Barat dengan Bea Cukai

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Dr. Harli Siregar, S.H. M.Hum berserta jajarannya mendatangi kantor Bea Cukai Manokwari yang diterima Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Manokwari Didit Prayudi Sidharta untuk menyerahkan hasil pengumpulan keterangan adanya peredaran barang illegal berupa rokok tanpa cukai di Manokwari Papua Barat. 

Pulbaket ini dilakukan Tim Kejaksaan Tinggi Papua Barat setelah menerima informasi dan pengaduan dari masyarakat terkait ditemukan barang ilegal berupa rokok tanpa cukai yang berpotensi merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat mengambil sikap berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Manokwari agar dilakukan pengungkapan dan pengusutan lebih lanjut yang tentu akan tetap berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Pada pertemuan itu Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat menyatakan dukungannya kepada Bea Cukai Manokwari untuk segera menelusuri masuknya barang-barang ilegal di Papua Barat khususnya Manokwari  berpotensi merugikan keuangan atau perekonomian negara .

Kepala Bea Cukai Manokwari berjanji akan mengusut tuntas temuan dan informasi yang diberikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Papua Barat tersebut dan akan mengumumkannya perkembangan 
secara transparan kepada masyarakat..

Pada pertemuan itu juga  diserahkan barang bukti berupa rokok tanpa cukai yang ditemukan 
oleh Tim Kejaksaan Tinggi Papua Barat kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum
(5/10/2023), seperti dikatakan pihak Kapuspenkum  Kejagung.(SUR).



No comments

Powered by Blogger.