Kapolsek Pemulutan Ogan Ilir Bantah Tuduhan Terima Uang Damai Dari Tersangka Narkoba...!!
Kanit Reskrim Polsek Pemulutan IPDA Iwanto Putra.SH Mewakili Kapolsek Pemulutan, |
OGAN ILIR-BERITA ONE--Terkait isu miring tentang adanya dugaan oknum Anggota Polsek Pemulutan yang menerima uang damai dari Keluarga pelaku narkoba dengan jaminan uang Rp 35 juta, yang sempat terbit di sejumlah media yang ada di Ogan Ilir, pihak Polsek Pemulutan langsung memberikan klarifikasi tentang isu tersebut.
Klarifikasi Pihak Polsek Pemulutan tersebut di sampaikan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pemulutan IPDA Iwanto Putra.SH. yang mewakili Kapolsek Pemulutan, yang menyampaikan bahwa isu tersebut adalah tidak benar
Menurut Kapolsek Pemulutan AKP .M Ginting SH melalui Kanit Reskrim IPDA IWANTO.SH. menjelaskan kepada awak media membenarkan bahwa ada penangkapan Terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di desa Cahaya Marga tersebut, namun tidak di temukan di tubuh pelaku adanya narkoba.
Memang benar berdasarkan informasi dari Masyarakat bahwa ada sekelompok warga yang di duga sedangkan mengunakan narkoba di Desa Cahaya Marga , Setelah Kita kroscek di lapangan informasi tersebut di temukan saudara Firmansyah alias Ahong di lokasi tersebut setelah di periksa namun petugas tidak menemukan barang bukti narkoba hanya menemukan klip bening yang kosong ” ujar Kanit IWANTO, pada Sabtu (7/10/2023).
Kemudian lebih lanjut IPDA Iwanto Putra.SH.menjelaskan, setelah di periksa lebih lanjut tersangka tersebut hanya di dapati keterangan bahwa ia baru mengkonsumsi ekstasi namun tidak di temukan barang bukti.
Berdasarkan pasal184 KUHAP, untuk tersangka tersebut tidak terpenuhi untuk di tahan dan di tetapkan sebagai tersangka, namun Berdasarkan tes Urine nya reaktif atau positif mengkonsumsi Narkoba, maka berdasarkan Gelar perkara dengan pimpinan di dapati kesimpulan bahwa saudara Ahong ini di serahkan ke BNNK Ogan Ilir untuk di lakukan Rehabilitasi” ungkap Kanit Reskrim Polsek pemulutan
Sementara itu menurut kepala Desa Cahaya Marga, selaku Keluarga Firmansyah alias Ahong yang di konfirmasi membenar pihak mereka juga mengajukan permohonan untuk Direhabilitasi karena warganya tersebut merupakan korban penyala gunaan narkoba bukan pemakai aktif.
Kami memang mengajukan permohonan untuk Direhabilitasi namun seperti yang di isukan atau yang beredar di beritakan bahwa pihak kepolisian meminta uang atau menerima uang atau 86 ataupun apapun namanya itu saya selaku kepala desa dan kebetulan saudara Firmansyah ini warga saya menegaskan hal tersebut tidak ada atau tidak benar” ujar Rudi Kades Cahaya Marga.
Lebih lanjut Pihak keluarga berharap masalah ini tidak di usik kembali karena keluarga kami sudah Direhabilitasi di BNK Ogan Ilir.
"Firmansyah sudah di tahap berobat jalan jadi saya harap masalah ini sadah selesai dan kami fokus untuk mengobati diri nya dan berharap bisa sembuh dan tidak menggunakan narkoba lagi ” tutup Rudi
Dan untuk lebih tegasnya lagi Kanit Reskrim Polsek Pemulutan menyampaikan, bahwa kasus isu tersebut telah selesai, tidak ada lagi permasalahanya.
"Selanjutnya kasus ini sudah selesai dan untuk Firmansyah alias Ahong sudah di tangani oleh BNNK Ogan Ilir ” tutup Kanit Reskrim
Sebelumnya, sempat beredar di sejumlah pemberitaan di Media Massa yang menyampaikan, bahwa terduga Tersangka pengguna narkoba tersebut dilepas oleh pihak Polsek Pemulutan dengan uang damai Rp 35 juta.
Berdasarkan informasi, pelaku narkoba yang memiliki peran sebagai pengguna barang haram tersebut, ditangkap oleh jajaran Reskrim Polsek pemulutan kabupaten Ogan Ilir dengan barang bukti membawa narkotika jenis Ekstasi ,di Desa Sukamerindu kecamatan Pemulutan Barat, pada hari rabu (4/10/2023) kemaren.
Untuk saat ini ,Pelaku terduga penyalahgunaan narkoba tersebut, telah diserahkan oleh pihak Polsek Pemulutan, untuk dilakukan proses rehabilitasi di BNNK Ogan Ilir, atas persetujuan dari pihak Keluarga terduga.(Zaki)
No comments