Penggugat Tolak Alasan Tergugat Tentang Eksepsi Absolut.


Teks foto : Hartono Tanuwidjaja SH.MH.MSI.CBL.C.Med.

JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Sidang kasus  perdata NO: 427/Pdt.G/2023/PN Jak-Sel antara Penggugat  PT Vivaces Prabu Investment  (PT VPI ) melalui kuasa hukumnya Hartono Tanuwidjaja SH.MH.MSI.CBL, C.Med, melawan PT. Nonghyup Korindo Sekuritas  Indonesia ( PT. NKSI) d/h ( PT. Woori Korindo Securitas Indonesia)  sebagai Tergugat dan  Turut Tergugat I dan II adalah PT Kutodian Sentral Efek Indonesia (KASEI) dan Bursa Efek Indonesia ( BEI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  sedang berjalan.

Persidangan kasus ini  sampai pada  tahap  Replika dari Penggugat  dan Duplik dari Tergugat . Pada waktu   Tergugat menyampaikan    Eksepsi, ada  Kompetensi Absolut, yang mengatakan bahwa perkara ini seharusnya dibawa ke Badan Arbitrase Penyelesaian Pasar Modal Indonesia  ( Bappmi).

Hanya saja, kata Hartono Tanuwidjaja, pada saat Tergugat  ajukan jawaban, ada sekitar 10 bukti, tapi hanya ada dua bukti yang asli,  yaitu formulir pembukaan rekening efek dan perjanjian pembayaran  trasaksi marjin.

" Saya sebagai Penggugat menolak adanya eksepsi kompetensi absolut tersebut karena rujukan dari pasal 15 ayat (1) perjanjian trasaksi marjin yang  menyebut penyelesaian sengketa di  Bappmi. Rujukan ke Bappmi tersebut bukan suatu yang mutlak, sebab di pasal di pasal 15 ayat (3) ada menyebutkan penyelesaian sengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, " kata Hartono Tanuwidjaja di kantornya tempo hari.

Ditambahkan pengacara kondang tersebut, "  Yang jadi masalah sekarang ini Bappmi sudah bubar, maka ditunjuklah sebagai tempat penyelesaian sengketa  yang ada  pada September  2020, yaitu  Lembaga  Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa dan Keuangan (LPSJK) tapi hal ini belum diperjanjikan", katanya.

Karena dalam perjanjian belum ada Renfoi atau Addendum, hal ini yang menjadi alasan pihak saya ( Penggugat) yang menolak Eksepsi kompetensi Absolut tersebut dalam ranah arbitrase, tambah Hartono Tanuwidjaja.

Bukan berarti Penggugat menolak arbitrase, karena yang kita  sepakati itu Bappmi, dimana Bappmi yang dimaksud sudah bubar. Dan kalau masalah arbitrase harus dibawa ke LPSJK tidak sesuai,  ini kan masalah yang didasarkan dengan perjanjian yang berdasarkan Pasal 1320 KUH-Perdata, karena kesepakatan  para pihak.

Kapan kita menyetujui penyelesaian perkara harus dibawa ke LPSJK?  Ngak pernah para pihak membuat Renfoi atau Addendum. Jadi Keberadaan Pasal 15 ayat  (1) berti harus turun ke Pasal 15 ayat (3), yaitu penyelesaian sengketa kasus ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Dan kasus ini yang akan diputus  pada Putusan Sela  oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 20 September 2023 mendatang, terang Hartono Tanuwidjaja.

Kasus ini berawal dengan adanya gugatan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  antara Penggugat  PT VPI melawan PT NKSI. Dan Turut Tergugat I dan II adalah KSEI dan PT BEI.

Petitum gugatan Penggugat adalah, mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya, Menghukum untuk memulihkan keberadaan stok saham Penggugat pada rekening Efek Penggugat sebesar Rp 10,276 Miliar lebih. Dan menyatakan sah dan berharga sita jaminan diatas,  dan membayar uang denda  Rp 1 juta perhari pada setiap keterlambatan untuk pemulihan keberadaan stok Saham Penggugat.

Selain itu Penggugat juga meminta agar menghukum Tergugat untuk membayar kerugian biaya investasi saham sebesar 6% pertahun dari nilai stok saham yaitu sebesar Rp 10.2276 milyar x 6%= Rp 616,609 juta lebih x 5 tahun yaitu Rp 3.083.045.648,10. 

Selanjutnya hakim diminta untuk menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat membayar biaya perkara . Bila hakim berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil adilnya. (SUR). 








No comments

Powered by Blogger.