Kejari Jakpus Tangkap Buronan Korupsi Bank Mandiri.


Teks foto : Tersangka AAFH dikawal petugas.



Jakarta,BERITA-ONE.COM-Tersangka  korupsi Bank Mandiri yang merugikan negara Rp 2 milyar berinisial AAFH berhasil ditangkap tim Tabur Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berkerja sama dengan Adhyaksa Monitoring Center (AMC )  di Palembang Sumatra Selatan.

Penangkapan yang didasarkan surat  Surat Perintah Penangkapan Nomor: PRINT 1266/M.1.10/FD.1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023 dan selanjutnya terhadap tersangka AAFH dilakukan pemeriksaan. 

Dan pada tanggal 31 Agustus 2023, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat membawa Tersangka AAFH berangkat kembali ke Jakarta. Kemudian  Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan  tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Pukul 07.00 WIB, kemudian bersama Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hari Wibowo, S.H., M.H.,

 Tersangka AAFH dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk  dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat selama 20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 31 Agustus 2023 sampai dengan 19 September 2023. 

Sebelumnya Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah mendatangi rumah Tersangka yang berada di daerah Lebak Provinsi Banten dan namun  tidak menemukan keberadaan Tersangka sehingga pada tanggal 29 September 2021, setelah  dilakukan proses pelacakan dan ditemukan lokasi keberadaan tersangka AAFH ada  di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Tersangka AAFH ditetapkan sebagai tersangka pada dalam  Tindak Pidana Korupsi dalam Memindahkan Fasilitas Kredit dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Jakarta Thamrin kepada koperasi karyawan PT. Rajawali Nusantara Indonesia (kokarindo) tahun 2009 pada tanggal 22 April 2021.

Selama kurang lebih 2 (dua) tahun  masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)  tersangka telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 (tiga) kali, tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut.

Dan baru setelah Tim Tabur bergerak dan mengendus keberadaan tersangka, maka AAFH berhasil diamankan petugas Kejari Jakarta Pusat, tutur Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hari Wibowo, S.H., M.H, Kamis  31/8/2023. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.