Kajati DKI Jakarta Berikan Penyuluhan Hukum Di SMAN 35 Jakarta.

Teks foto : Kajati DKI dalam memberikan pemahaman hukum.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta  DR Reda Manthopani memberikan pemahaman hukum melalui program  Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMAN 35 Jakarta yang diikuti 200 siswa dari SMA dan SMK Negeri dan Swasta di Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023).

Dalam penjelasannya  Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, memberikan penjelasan kepada siswa/siswi mengenai ancaman hukuman bagi pengguna media sosial yang tidak bertanggung jawab.

Agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan men-share segala informasi yang belum jelas kebenarannya atau hoaks, pesan Kajati.

Tujuannya  agar generasi muda, khususnya siswa/siswi terhindar dari jeratan  hukum Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atas ketidak hati-hatian dalam mengunakan media sosial.

Kepala SMAN 35 Jakarta Drs. Heriyanto dalam sambutannya, 
menyampaikan seiring dengan perkembangan jaman dan teknologi, dengan mudahnya mengakses informasi yang termuat dalam media sosial, tetapi tidak semua informasi yang ada dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya

Saya ucapkan terimakasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dr. Reda Manthovani sekaligus juga merupakan alumni SMAN 35 yang telah meluangkan waktunya dalam kegiatan JMS ini dan  diharapkan siswa-siswi lebih mengenal lagi apa itu UU ITE serta sanksi hukumnya.” kata kepala sekolah tersebut.

 Dalam pemaparan materi Kajati DKI Jakarta tersebut, yang juga sebagai narasumber menjelaskan, tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juga disampaikan  dimana sejak 2008, babak baru dimulai dalam dunia hukum Indonesia. 

Mulai diberlakukannya UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. aturan ini kemudian dirubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016. Aturan ini mengatur tentang segala bentuk aktivitas terkait dengan elektronik. Nah, didalamnya tercantum juga sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan Informasi dan teknologi. 

“ Sosmed, sebenarnya amatlah bermanfaat. Namun juga memiliki mudaratnya. Ironisnya, dapat menjadi sumber malapetaka bagi sebagian orang yang menyalahgunakannya.

Adapun berbagai pasal pemidanaan terkait penggunaan medsos adalah meliputi Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 45. Implementasi dari UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 selanjutnya diperkuat dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri masing-masing No.229, 154, dan KB/2/VI Tahun 2022. 

SKB ini memfokuskan beberapa Pasal 27 ayat (1),  Pasal 27 ayat (2),  Pasal 27 ayat (3),  Pasal 27 ayat (4),  Pasal 28 ayat (1),  Pasal 28 ayat (2), Pasal 29, dan Pasal 36.,” pungkas Kajati DKI Jakarta ini. (SUR)




No comments

Powered by Blogger.