Caleg DPR RI Dan Anaknya Akan Dilaporkan Ke Polosi.


Jakarta,BERITA-ONE.COM-Seorang Caleg DPR RI dari Jakarta Timur dan anaknya akan dipolisikan. Pasalnya, Si Caleg bernama Hj. DWI SH, MH dan anaknya bernama RS,SH,MH yang mengaku sebagai  pengacara dan yang menerima  duit calon kliennya , tanpa mengerjakan kewajibannya sebagai pengacara.

Bambang Djaya, warga Jakarta, yang merupakan korban Caleg  berinitial  DWI dan anaknya bernama RS, mengungkapkan, dirinya sudah mengirimkan Surat Peringatan Keras atau Somasi kepada Caleg  DWI  dan anaknya RS namun tidak diindahkan, dan tidak direspon dengan niat baik.

“Sudah dua kali saya mengirimkan somasi. Tidak ada respon baik, dan tidak ada niat baik. Malah saya ditantang-tantangi untuk melaporkan ke Polisi,” tutur Bambang Djaya kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (02/09/2023).

Awalnya, dibeberkan Bambang, dirinya diperkenalkan dan bertemu dengan RS  sekitar bulan April 2023 lalu. Bambang hendak memakai jasa advokat dari RS  untuk membuat gugatan dan menangani perkara yang sedang dialami keluarganya.

Meskipun belum dibuat Surat Kuasa dan perjanjian kerja secara tertulis, Bambang dan RS  sudah sepakat secara lisan, dan menyanggupi permintaan Bambang.

Pada saat itu, Bambang juga dimintai uang sebesar Rp 50 juta oleh RS,  dengan alasan untuk segera bekerja dan membuat gugatan secara profesional.

Ya saya menyerahkan uang Rp 50 juta pada saat pertama itu. Kemudian, berjalan waktu, gugatan dan laporan kinerja maupun hal-hal yang disanggupi oleh RS,  pun tak dilaksanakan,” ujarnya.

Namun, kata dia, RS kembali meminta uang, karena gugatan dan administrasi harus segera dimasukkan. Meskipun Bambang sendiri belum dilapori dan belum melihat gugatan seperti apa yang dibuat oleh RS sesuai dengan kesanggupan yang dilakukanya.

“Ya saya kembali mentransfer uang, Rp 30 juta, dan kemudian Rp 20 juta lagi. Jadi total sudah Rp 100 juta saya berikan ke RS ,” ujar Bambang lagi.

Hingga bulan Juli dan Agustus 2023, kata Bambang, tak ada laporan dan hasil pekerjaan yang dilakukan RS, dan  RS  ternyata mempergunakan kantor Advokat Ibunya atas nama DWI.

“Karena tidak ada kejelasan hingga berbulan-bulan itu, ya saya secara sepihak memutuskan untuk tidak melanjutkan mempergunakan jasa pengacara RS. Saya bilang stop, saya mau pakai jasa advokat lain saja. Dan saya meminta uang yang sudah saya serahkan sebesar Rp 100 juta itu dikembalikan saja ke saya,” tutur Bambang.

Sejak diputuskan untuk tidak memakai jasanya RS,  Bambang pun menagih kembali uang yang terlanjur diserahkan kepada RS  itu.

 “Namun, apa yang saya dapat? RS  malah membentak-bentak saya, memaki-maki saya, dan malah nantang saya terus, untuk melaporkan masalah ini ke Kepolisian,” ujar Bambang.

Dengan itikad baik, Bambang masih mencoba berkomunikasi kepada RS , namun nomor ponselnya sudah diblokir oleh RS.

Dikarenakan RS dan isterinya masih tinggal serumah dengan Ibunya DWI , maka Bambang pun mencoba mendatangi rumah DWI di bilangan Pulomas, Jakarta Timur.

Dari komunikasi dengan DWI , Bambang mendapat titik cerah, bahwa Sang Ibu akan mencoba mencarikan solusi atas uang yang belum dikembalikan oleh RS  itu kepada Bambang Djaya.

Pada 12 Agustus 2023, setelah Bambang mendesak agar segera dikembalikan uangnya, karena masih sangat diperlukan untuk keperluan melanjutkan perkara yang sedang dihadapi, maka DWI yang pensiunan Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu mencoba menyicil sebesar Rp 50 juta kepada Bambang.

Lagi pula, RS  mempergunakan kantor Advokat DWI dalam rencana penggunaan jasa mengurus perkara yang diberikan Bambang Djaya itu.

Namun, DWI  yang diketahui merupakan seorang Caleg DPR RI dari PKB  dari Dapil Jakarta Timur itu, ngotot bahwa uang Rp 50 juta yang dikembalikannya itu kepada Bambang adalah pelunasan semua.

Bambang pun menolak hal itu. Sebab, masih ada sebesar Rp 50 juta lagi yang belum dikembalikan. Namun DWI mendadak memutuskan komunikasi dan memblokir nomor handphone.

Dikarenakan sudah tidak ada niat baik dari DWI  dan RS,  maka Bambang pun mengirimkan Surat Peringatan Keras atau Somasi kepada DWI dan RS.

Somasi pertama dikirim tanggal 23 Agustus 2023, kemudian somasi kedua tertanggal 28 Agustus 2023.

“Karena tidak ada niat baik, dan saya menduga, RS  sudah melakukan dugaan penipuan kepada saya, maka saya akan melaporkan DWI dan RS kepada kepolisian,” tutur Bambang Djaya.

Selain itu, lanjutnya, sebagai bentuk pengawasan kepada profesi advokat, Bambang Djaya juga akan melaporkan DWI dan RS  kepada Komite Etik atau Dewan Etik Advokat.

“Supaya mereka dipanggil dan dievaluasi, kalau perlu dicabut kartu advokatnya,” ujarnya.

Kemudian, Bambang juga berencana akan melaporkan DWI  yang saat ini di Daftar Caleg Sementara (DCS) sebagai Caleg DPR RI dari PKB untuk Dapil Jakarta Timur ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan DPP Partai PKB.

Hingga berita ini ditayangkan, DWI tidak memberikan respon konfirmasi, demikian juga RS , nomor handphonenya tidak aktif. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.