AKP Bambang Kayun Dihukum 6 Tahun Penjara.
Teks foto : Bambang dan Kuasa hukumnya. |
Jakarta, BERITA-ONE.COM-AKP Bambang Kayun Panji Sugiharto dari Mabes Polri oleh Pengadilan Tipikor Jakarta diketuai majelis Hakim Sri Hartati dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidan korupsi, Senin (4/9/2923)
Dalam amar putusannya hakim mengatakan, bahwa Bambang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebanyak Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan
Selain itu majelis hakim juga menghukum terdakwa Bambang harus membayar uang pengganti sebesar Rp 26,4 miliar.
Terhadap putusan hakim ini baik terdakwa maupun penasehat hukumnya menyatakan pikir pikir.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bambang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dituntut hukuman selama 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider delapan bulan kurungan.
JPU sebelumnya mendakwa Bambang menerima suap Rp 57,1 miliar dan mobil Toyota Fortuner senilai Rp Rp 476.300.000 untuk pengurusan perkara PT Aria Citra Mulia (ACM).
JPU Januar Dwi Nugroho meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Bambang Kayun bersalah sesuai dakwaan pertama dan menjatuhkan pidana terhadap Bambang selama 10 tahun penjara
Selanjutnya JPU meminta agar Bambang didenda Rp 300 juta subsider delapan bulan penjara, menuntut Bambang membayar uang pengganti sebesar Rp 57,1 miliar.
Bambang, kata JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap sesuai Pasal 12 a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini semula adanya suap yang diduga diberikan dua pengusaha bernama Emilya Said dan Herwansyah yang tengah sedang berperkara di Bareskrim Mabes Polri.
Emilya dan Herwansyah diketahui terjerat hukum karena memalsukan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia.
Bambang mengajurkan kepada dua pengusaha itu agar mangkir dari pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri. Bambang mendapatkan uang suap dan sebuah mobil. (SUR).
No comments