Ahli DR Yenti Garnasih SH.MH : Kasus Investasi Robot Trading Fin 888 Ini TPPU.
Teks foto: DR Yenti Garnasih SH.MH usai sidang. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Sidang kasus penipuan investasi bodong dengan sebutan Robot Trading Fin 888 yang diketuai majelis hakim Juli Efendi SH.MH di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dibuka kembali dengan menghadirkan saksi ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU ) DR Yenti Garnasih SH.MH di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (14/9/2023).
Dihadapan majelis hakim ahli DR Yenti Garnasih SH.MH mengatakan, semua aturan terkait TPPU. DR Yenti meyakini bahwa kasus investasi bodong berkedok robot trading FIN 888 merupakan tindak pidana pencucian uang.
”Saya mengikuti hal ini sejak awal dan telah di BAP pihak kepolisian terkait dugaan TPPU,” kata DR Yenti pada awal keteranganya.
DR Yenti, yang merupakan Doktor Hukum pertama di bidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sering menjadi ahli dalam perkara-perkara persidangan khususnya guna membantu mengungkap bentuk TPPU mengatakan: “Robot trading, seperti yang ada di LO yang isinya uraian dari korban , sehingga korban menyerahkan uangnya sebagai investasi.
Akan tapi ternyata tidak demikian, dan katanya ada asuransinya ternyata tidak, dan katanya pula dialirkan ke Singapura, ternyata juga tidak,” ujarnya.
“Kalau fakta itu terjadi memang ada penipuan, ITE , melanggar UU Perdagangan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan sekarang korban kehilangan haknya atas uang mereka ya, tentu terjadi TPPU,” tukas Yenti
DR Yenti yang didampingi Kuasa Hukum Korban Penipuan Robot Trading Fin888, Oktavianus Setiawan SH, C. Med CMLC, Crip kepiawaian tidak perlu diragukan dalam mengungkap tindak pidana ‘money laundry’.
DR Yenti juga merupakan Ketua merangkap anggota dari Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa periode 2019-2023 yang juga sering berbicara mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dibeberapa seminar, diantaranya seminar hukum yang diadakan oleh (Forum Wartawan Mahkamah Agung (FORWAMA) sebulan yang lalu. (SUR).
No comments