Ahli DR Yenti Garnasih SH.MH : Kasus Investasi Robot Trading Fin 888 Ini TPPU.

Teks foto: DR Yenti Garnasih SH.MH usai sidang.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Sidang kasus penipuan investasi bodong dengan sebutan Robot Trading Fin 888 yang diketuai majelis hakim Juli Efendi SH.MH di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dibuka kembali dengan menghadirkan saksi ahli Tindak Pidana  Pencucian Uang (TPPU ) DR Yenti Garnasih SH.MH di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (14/9/2023).

Dihadapan majelis hakim ahli DR Yenti Garnasih SH.MH mengatakan,  semua aturan terkait TPPU. DR Yenti meyakini bahwa kasus investasi bodong berkedok robot trading FIN 888 merupakan tindak pidana pencucian uang.

”Saya mengikuti hal ini sejak awal dan telah di BAP pihak kepolisian terkait dugaan TPPU,” kata DR  Yenti pada awal  keteranganya. 

DR Yenti,  yang merupakan Doktor Hukum pertama di bidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sering menjadi ahli dalam perkara-perkara persidangan khususnya guna membantu mengungkap bentuk TPPU mengatakan:  “Robot trading, seperti yang ada di LO yang isinya uraian dari korban , sehingga korban menyerahkan uangnya sebagai investasi. 

Akan  tapi ternyata  tidak demikian, dan  katanya ada asuransinya ternyata tidak, dan katanya pula  dialirkan ke Singapura, ternyata juga tidak,” ujarnya. 

“Kalau fakta itu terjadi memang ada penipuan, ITE , melanggar UU Perdagangan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan sekarang korban kehilangan haknya atas uang mereka ya, tentu terjadi TPPU,” tukas Yenti

DR Yenti  yang  didampingi Kuasa Hukum Korban Penipuan Robot Trading Fin888, Oktavianus Setiawan SH, C. Med CMLC, Crip kepiawaian  tidak perlu diragukan dalam mengungkap tindak pidana ‘money laundry’.

DR  Yenti juga merupakan Ketua merangkap anggota dari Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa periode 2019-2023 yang juga sering berbicara mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dibeberapa seminar, diantaranya seminar hukum yang diadakan oleh (Forum Wartawan Mahkamah Agung (FORWAMA) sebulan yang lalu. (SUR).




No comments

Powered by Blogger.