Tahapan Pemilu 2024 : PPK Lubuk Keliat Siapkan Posko Layanan Tempat Daftar Pemilih Tambahan...!!
OGAN ILIR,-BERITA- ONE.COM--Tahapan menjelang dilaksanakannya Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 mendatang, Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK) Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, menyediakan Posko pendaftaran untuk Pemilih Tambahan (DPTB).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sastra Pausal, selaku Ketua PPK kecamatan Lubuk Keliat, pada Senin (7/8/2023), diruang kerjanya.
Sastra Pausal menyampaikan, disediakan posko DPTB yang dimaksud, guna untuk memudahkan para pemilih melapor jika akan pindah milih atau melakukan pencoblosan ditempat lain kedepannya.
Posko yang kita sediakan ini, tujuannya untuk mempermudah pelayanan bagi para pemilih melaporkan Diri jika ingin pindah memilih ketempat lain " Terang Sastra Pausal
Kemudian Sastra menjelaskan DPTB (daftar pemilih tambahan) pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT suatu TPS yang karena keadaan tertentu tidak dapat memilih di TPS asal, dengan keadaan tertentu.
Yang dimaksud pindah memilih atau DPTB ialah pilih yang sudah terdaftar dalam DPT suatu TPS yang karena keadaan tertentu tidak dapat memilih di TPS asal, dengan keadaan tertentu, yaitu : pemilih yang sakit (sedang berada di rumah sakit luar Daerah tempat asal ), kemudian pemilih dalam mejalani proses tahanan, pemilih sedang bertugas di Daerah lain atau luar Negeri, pemilih yang sedang tertimpa musibah, atau pemilih dalam kondisi-kondisi tertentu, jadi intinya Kami sebagai penyelenggara Pemilu ini, mengharapkan kepada para pemilih untuk segera melaporkan Diri jika terjadi kondisi seperti yang Saya sebutkan diatas, supaya dapat kami data kembali dengan syarat-syarat tertentu, supaya nantinya pemilih bisa dapatkan hak suaranya di manapun dia berada" Ungkap Sastra
Lebih lanjut Sastra menyampaikan, proses layanan DPTB ini, merupakan salah satu tahapan proses pemilu, yang bertujuan untuk memenuhi hak memilih bagi setiap warga Negera.
Proses layanan DPTB ini, merupakan sebuah tahapan pemilu, guna memastikan supaya para pemilih tidak kehilangan hak pilih Mereka, jadi jika telah terdaftar ulang di DPTB ini, para pemilih dapat menggunakan hak suaranya di manapun saja mereka tinggal, tentunya dengan syarat penyesuaian apa yang dapat Mereka pilih, sebagai contoh Jika Pemilih asalnya telah terdaftar sebagai DPT di Desa Betung provinsi Sumatera Selatan, namun tiba-tiba berubah pinda memilih di Provinsi Lampung, artinya yang bersangkutan hanya dapat menggunakan hak suaranya dengan memilih hanya Calon Presiden saja, namun Jika yang bersangkutan pindah memilih masih dalam wilayah provinsi Sumsel, artinya yang bersangkutan masih dapat mengunakan hak suaranya dengan untuk memilih Calon Presiden dan wakil Presiden, DPD RI, sedangkan, untuk memilih DPR RI, DPRD tingkat provinsi dan Kabupaten, dilakukan pengecekan terlebih dahulu Dapilnya cocok atau tidak, asalkan masih sesuai dengan Dapil, yang bersangkutan dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih seluruh lembaga Negara tersebut ditempat dimana yang bersangkutan menetap" Terang Sastra
Posko pelayanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) PPK Lubuk Keliat, berlokasi di Kantor Camat Lubuk Keliat, siap melayani Pendaftaran atau pelaporan para Pemilih yang ingin pindah memilih, selambat-lambatnya sebelum H-7 waktu pencoblosan.
Untuk diketahui Pemilihan Umum serentak akan dilaksanakan pada tanggal 14 Febuari tahun 2024 mendatang, yaitu Pemilihan Presiden dan wakil Presiden , dan Anggota legislatif, terdiri dari pemilihan DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.(Zaki)
No comments