PT. Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia Digugat PT Vivaces Prabu Investment Karena PMH.
Teks foto : Hartono Tanuwidjaja SH,MH,MSI,CBL, C.met |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Sebuah badan usaha bernama PT Vivaces Pabru Investment ( PT. VPI) berkedudukan di Jakarta Pusat menggugat PT. Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia (PT. NKSI) (d/h Woori Korindo Securities Indonesia /PT. WKSI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dan duduk sebagai Turut Tergugat I adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI), sementara PT Bursa Efek Indonesia (PT. BEI) disebut Turut Tergugat II.
Dalam gugatan yang diajukan Hartono Tanuwidjaja SH,MH,MSI,CBL, C.med selaku kusa hukum PT. VPI yang bernomor NO: 416/Pdt.G/2023/PN Jaksel pada petitum gugatannya meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk menjatuhkan putusan;
Mengabulkan gugatan pada rekening efek Penggugat seluruhnya, Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan pemindah bukuan efek/saham tanpa ijin dan persetujuan kuasa Penggugat ke rekening pihak lain, merupakan Perbuatan Melawan Hukum (MPH), Menghukum Tergugat untuk memulihkan keberadaan stok saham milik Penggugat pada rekening efek Penggugat di perusahaan Tergugat Rp 10,276 milyar lebih, karena masih terikat secara hukum sebagai obyek barang jaminan atas perjanjian pembiayaan trasaksi marjin antara Penggugat dan Tergugat.
Selain itu hakim juga diharapkan untuk menyatakan sah dan berharga sita jaminan diatas, Membayar Rp 1 juta/hari atas setiap keterlambatan untuk memulihkan keberadaan stok saham Penggugat, Menghukum Tergugat untuk membayar bunga investasi saham sebesar 6%/tahun dari nilai stok saham sebesar @ Rp 10.276.818.837× 6% = Rp 616.609.129,62 × 5 tahun = Rp 3.083.045.648,10,-
Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum. Bila hakim berpendapat lain diharapkan memutus yang seadil adilnya.
Hartono Tanuwidjaja menjelaskan, kasus ini bermula ketika kliennya PT. VPI adalah nasabah Perdagangan Efek pada Tergugat PT. NKSI sebagai perantara perdagangan Efek sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI NO: 45 tahun 95 tentang penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, sesuai dengan keberadaan dokumen dokumen yang ada. Seperti Formulir Pembukaan Rekening Efek Nasabah Institusi tanggal 29 Desember 2011, Formulir Pembukaan Rekening Efek Trasaksi Marjin tanpa tanggal masuk 18 Mei 2017, Formulir Pembukaan Rekening Efek Institusi, Formulir Pembukaan Rekening Efek Marjin tanggal 26 Mei 2017. Dan PT VPI juga telah mempunya rekening (1) NO: 001.0.0010.13 Sub rekening Efek XA001-0097-001-13 dan Nomor Rekening NO: 001-02.001013 No Sub rekening XA001-VIV.200714, untuk melaksanakan trasaksi perdagangan Efek melalui perusahaan Tergugat.
Keberadaan stok saham milik Penggugat pada rekening reguler dan rekening marjin yang sekaligus menjadi obyek jaminan Marjin atas trasaksi pembiayaan Marjin tersebut adalah hasil perdagangan saham/Efek melalui perusahaan Penggugat sebagai perantara perdagangan Efek, yang mana Saham Saham yang di trasaksi Beli adalah bebas dan bersih dari kasus kasus pidana atau kasus kasus pelanggaran pasar modal lainnya.
Ternyata pihak Tergugat PT. NKSI pada tanggal 06 April 2023 melalui kuasanya, Umbra Partnership, telah melayangkan Surat Ref: 47509-v14 yang berisikan peringatan untuk menagih tunggakan Kewajiban yang telah terakumulasi bunga dan denda Rp 2.371 milyar lebih pertanggal 31 Desember 2022.
Sedangkan peringatan kedua dan terakhir serta tanggapan somasi oleh kuasanya, Umbar Partnership. melalui Ref : 47921 tanggal 18 April 2023 dengan informasi tambahan bahwasanya pihak Tergugat PT. NKSI tersebut telah melakukan transaksi pemindah bukuan efek dengan nilai total Rp 10.276 milyar lebih ke rekening efek dibawah administrasi Kustodian Sentral Efek Indonesia yang berlaku efektif pada tanggal 20 Maret 2020. Hal ini Tergugat secara nyata telah melakukan PMH dengan alasan sebagai berikut;
1.Istilah pemindah bukuan efek ke rekening efek pihak lain tidak diatur dalam formulir pembukaan efek nasabah Perseorangan.
2. Transaksi pemindah bukuan efek tersebut juga tidak ada dimuat dalam surat kuasa yang diberikan oleh pihak Penggugat.
3. Secara fakta tidak pernah ada pemblokiran dan atau berita Penyitaan stok saham pada Rekening Efek Penggugat.
4.Keberadaan saham pada rekening efek Penggugat tersebut tidak ada dan atau dihilangkan dari pencatatan Client Statement sejak bulam April 2020.
5. Sesuai dengan rujukan surat peringatan pertama dan somasi balik yang telah dilayangkan kepada pihak Tergugat melalui surat kuasa Penggugat tanggal 13 April, maka sejatinya pihak Tergugat mempunyai kewajiban untuk mengembalikan dan memulihkan Rekening efek Penggugat. Selaku perantara Perdagangan efek yang bertindak untuk kepentingan nasabah, dan tidak ada kepentingan lain yang justru merugikan pihak Penggugat dan Tergugat yang telah terkait kedalam perjanjian.
Sementara yang ke-6, Perbuatan Tergugat yang telah menagih tunggakan kewajiban, termasuk bunga dan denda sebesar Rp 2.371 milyar lebih pada 31 Desember 2022 adalah tidak sesuai dengan Kewajiban Hukum pihak Tergugat yang telah melakukan trasaksi pemindah bukuan efek.
7. Semestinya stok sahan yang dibeli tetap dijaga dan berada didalam rekening Efek Penggugat sebagai nasabah perdagangan efek pada perusahaan Tergugat.
8. Berdasarkan Perjanjian pembiayaan trasaksi Majin tanggal 27 Februari 2017 jo Addendum Perjanjian Marjin Klausal Perbaikan Perjanjian Marjin tersebut berarti status Penggugat adalah ibarat "Debitur" yang menggunakan dana pembiayaan dari Tergugat untuk membeli sejumlah stok saham, dan stok saham tersebut sekaligus menjadi barang jaminan atas kewajiban hutang Marjin ditambah bunga dan denda sepanjang barang jaminan tersebut masih berada dan dikuasai pihak Penggugat dan didalam rekening efek Penggugat yang tercatat redmi pada Tergugat selaku pihak Kreditur yang memberikan pinjaman dana pembiayaan untuk membeli stok seragam yang dilaksanakan trasaksi Beli oleh pihak Tergugat sebagai perantara Perdagangan Efek.
Dengan demikian menjadi sangat jelas kepentingan Penggugat didalam gugatan aquo adalah sebagai pihak yang menggunakan dana pembiayaan majin untuk membeli stok sahan, dan stok saham itu wajib tetap dijaga untuk berada pada rekening efek milik Penggugat serta tidak dapat dipindah bukukan kepada pihak lain tanpa ijin dan persetujuan kuasa dari Penggugat.
9. Turut Tergugat I ( PT.KSEI) disertakan dalam perkara ini menerima dan memerintahkan trasaksi pemindah bukuan efek ke rekening efek lain yang berada dibawah admin pihak Turut Tergugat I dengan tanpa terlebih dahulu meninta ijin dan persetujuan Kuasa dari Penggugat selaku pemilik saham atas stok saham yang trasaksi Beli melalui perjanjian trasaksi Marjin dengan pihak Tergugat, apa lagi stok sahan yang diperjual belikan sejatinya adalah objek barang dijaminkan dan Perjanjian Pembiayaan trasaksi Marjin anatar pihak Tergugat dan Penggugat. Selain itu pihak Turut Tergugat I juga secara nyata menguasai stok saham yang diperdagangkan.
Atas Perbuatan Melawan Hukum dengan cara melakukan pemindah bukuan efek yang dilakukan Tergugat dengan tanpa hak tersebut, Penggugat telah melakukan teguran tertulis, tapi Tergugat tidak mengindahkannya dan justru tetap menagih tunggakan dan denda kepada Penggugat.
Untuk kerugian tersebut wajar kalau Penggugat meminta agar keberadaan stok saham Penggugat senilai Rp 10.276 milyar lebih tersebut dapat dipulihkan, dan apa bila benar stok saham tersebut disita, maka seyogianya dapat dilakukan pembersihan kewajiban dulu dengan pihak Tergugat, mengingat jenis jenis sahan yang dipindah bukukan oleh Tergugat tersebut sangat diketahui pasti merupakan jenis jenis saham yang bermasalah dengan hukum, karenanya kami gugat PT NKSI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tutur Hartono Tanuwidjaja SH.MH.MSI.CBL.C.med. (SUR).
No comments