Polisi Tunda Pemeriksan Tiga Dereksi Dari PT WKSI
Hartono Tanuwidjaja SH.MH.MSI.CBL. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kepolisian Polda Metro Jaya Unit Kamnag menunda pemeriksaan tiga Direksi dari PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesi ( d/h PT Woori Korindo Sekuritas Indonesia (PT WKSI) karena pada Surat Panggilan Pertama tidak memiliki kriteria tiga hari sebelumnya sesuai dengan ketentuan. Sehingga pemeriksaan ditunda , Tutur Hartono Tanuwidjaja SH.MH.MSI.CBL. di kantornya.
Dijelaskan, semula pemeriksaan terhadap tiga saksi di Kamnag tersebut direncanakan tanggal 1 Agustus 2023 , tapi karena ada kesalahan teknis, panggilan dirubah menjadi tanggal 7,8,dan 9 Agustus 2023. Dan ini pun perubah lagi menjadi tanggal 14,16 dan 18 Agustus mendatang karena adanya permintaan, Sementara yang di Resmob, saksi diperiksa tanggal 11 Agustus 2023 kemarin.
"Sebenarnya, kita disini hanya ingin mengetahui siapa yang memberi tahu nomer rekening (norek) nasabah, kok Kejaksaan Agung dan OJK bisa mengetahui Norek Nasabah itu, dari siapa?", katanya.
Dari pejabat PT WKSI yang akan diperiksa ini agar diketahui, siapa yang mempunyai tanggung jawab tertinggi, Direktur, Direksi secara kolektif, atau siapa. Karena, untuk membeli saham saja harus punya rekening dana nasabah (RDN), ada uang atau tidak, nanti dicek oleh Rider.
Di Indonesia kalau ada orang mau beli saham harus 1 Lot yang isinya berjumlah 100 saham. Dan saham yang dibeli ini bisa berpindah kepada pihak lain dengan 4 syarat yaitu; Beli, Jual, Netting dan Margin. Tanpa 4 syarat ini saham tidak dapat dipindahkan kepada siapapun . Kalau saham ini masih ada kaitannya dengan hutang, tidak bisa dipindah, kalaupun bisa ada hukum Acaranya.
Tetapi didalam kasus tidak diketahui siapa yang memindahkan efek atau saham, tidak ada hitam diatas putih (surat). Sesudah saham itu pidah, PT WKSI baru bertanya, "Ini Resikonya bagaimana. Dan kenapa ketika PT WKSI melakukan pemindahan sahan
kepada pihak ketiga disini tidak memenuhi 4 sarat yang telah ada, dalam ketentuan selalu tercatat pada parto folio dan selalu muncul kata barangnya apa, jumlahnya berapa serta berapa harganya dan lainya.
Pada saat pemindahan saham terlapor tidak memenuhi syarat syarat tadi, dan tidak muncul di portofolio. Dengan tidak adanya hitam diatas putih tersebut , muncul pertanyaan disini. Kok bisa begitu saja?
" Konon, ini terjadi karena perintah Kejaksaan Agung dan Otoritas Jasa Keuangan ( OJK), tapi kok tidak tercatat pada portofolio. Ini yang menjadi pertanyaan.
Seperti diberitakan sebelumnya,
Hartono Tanuwidjaja SH.MH .MSI,CBL selaku kuasa hukum nasabah melaporkan PT. Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia (PT. Woori Korindo Sekuritas Indonesia/ PT WKSI) ke polisi Polda Metro Jaya.
Laporan ini ditangani oleh dua Unit, KAMNAG dan Unit Resmob Polda Metro Jaya, karena korbannya pribadi dan badan hukum.
Tiga direksi PT Woori Korindo Sekuritas Indonesia (PT. WKSI) yang antara lain 3 Direksi , Warganegara Korea, 1 Indonesia, 2 Komisaris ( Indonesia dan Korea) yang akan diperiksa. Dan tidak tertutup kemungkinan Direktur (PT.WKSI) akan dipanggil juga, sebab dia sebagai pemegang sahan terbesar, jelasnya.
PT. NONGHYUP KORINDO SEKURITAS INDONESIA (dh.PT. WOORI KORINDO SECURITIES INDONESIA) pemegang saham terbesar dari PT. NH KORINDO adalah NH INVESTMENT & SECURITIES CO LTD (perusahaan asing Korea Selatan) yang oleh Hartono Tanuwidjaja selaku kuasa hukum pelapor melaporkan hal ini ke pihak yang berwajib karena merugikan para korban, yaitu sebanyak 127.606.273 lembar saham dengan nilai Rp 200 milyar.
Para Direksi yang telah dilaporkan ke pihak yang berwajib tersebut antara lain adalah YJ, HC dan ASS serta sekaligus sedang diajukan pencekalan agar tidak bepergian ke luar Negeri.
“Mengingat ancaman pidana terhadap Pasal 372 – 374 KUHP yang cukup tinggi dan masih bisa dikembangkan ke Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU dengan ancaman pidana sampai 15 tahun,” kata Hartono Tanuwidjaja
Dikatakan,fakta yang terjadi nasabah pemilik saham tersebut adalah nasabah perusahaan sekuritas yang sudah bertahun-tahun mempunyai track record baik di dunia pasar modal dengan bukti-bukti transaksi berupa:
Client Trade Activity,Client Portofolio,Client Statement, etc.
Sebanyak 127.606.273 lembar saham milik nasabah dari berbagai emiten tersebut diketahui telah raib dari rekening efek nasabah pada saat PT. Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia tersebut menjawab surat somasi dari Kuasa Nasabah
" Tidak ada lagi termuat di dalam client portofolio + client statement milik nasabah – tanpa ada keterangan atau penjelasan apapun, sehingga dilaporkan ke pihak yang berwajib oleh nasabah,” tukas Hartono.
Selain itu PT. Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia tersebut juga diketahui telah digugat secara Perdata oleh berbagai pihak di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, atas beberapa modus perbuatan melawan hukum. (SUR)
No comments