Petugas Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Bantah Terlibat Jual Ginjal
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Berbagai media dari berbagai macam penerbitan ramai memberitakan petugas imigrasi terlibat jual ginjal ,Menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya bahwa petugas imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali hanya memfasilitasi Fask Track, bisa kemungkinan ketidaktahuan perbuatan mereka hanya memberikan jalur khusus tempat pemeriksaan keluar masuk Bandara dengan pemberian uang 3,5 juta itu hanya ucapan terima kasih dengan ramainya pemberitaan 4 tersangka di Media massa ada tuduhan petugas imigrasi bandara I Gusti ngurai Rai diduga terlibat jual ginjal itu, adalah tidak benar sama sekali.
Maat media menghubungi menteri Hukum dan HAM RI Yassona L. Laoly menurut stafnya bapak sedang tidak ditempat, setelah berita ini diturunkan , akan mengkonfirmasi langsung Dirkrimum Polda Metro Jaya.
Petugas imigrasi bandara I Gusti ngurai Rai tidak dapat melarang WNI keluar Negeri Selama yang bersangkutan tidak ada Larangan Hukum dan tidak termasuk dalam daftar Cekal Atau permintaan instansi terkait dengan adanya tuduhan meloloskan beberapa oknum yang menjual ginjalnya keluar negeri. Pihak petugas imigrasi Bandara i Gusti ngurah rai di Bali sama sekali tidak mengetahui perbuatan mereka yang melanggar hukum, dari beberapa oknum yang mendonorkan ginjalnya ke kamboja
Sedangkan menurut sumber yang dipercaya petugas imigrasi Bandara I Gusti ngurai Rai Bali hanya memfasilitasi Fask Track jalur khusus dan tidak mengetahui beberapa oknum ini yang tujuannya berangkat Kamboja mau menanyakan keberangkatan mereka bukan wewenang kami.
Dari instansi terkait disamping itu petugas imigrasi Bandara Ngurah Rai tidak mengetahui maksud tujuan mereka berangkat keluar negri dan bukan kewenangan pihak petugas imigrasi mau menanyakan tujuan WNI keluar Negeri yang menjadi pertanyaan kenapa ke empat petugas I Gusti Ngurah Rai bandara Bali dijadikan tersangka atas tuduhan jual ginjal, nanti pengadilanlah yang menentukan kebenarannya bahwa kalian tidak bersalah setelah persidangan nanti putus dan mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht (SUR).
No comments