Mantan Pimpinan Cabang BNI '46' Yang Buron Ditangkap.


Jakarta,BERITA-ONE.COM-Setelah buron sekian lama mantan pimpinan  Cabang BNI 46 Tebet Jakarta Selatan berhasil diamankan di jalan  Duku 4 Pamulang Estate Blok H1 No. 38, Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Tim  Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan CH. L. Gatot Wardoyo SH,LLM (69)  buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Terpidana Gatot Wardoyo berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.1347/Pid.B/2007/PN.Jkt.Sel, tanggal 14 Mei 2008 yang bersangkutan dinyatakan terbukti bersalah “melakukan tindak pidana korupsi, perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ,,dimana  PT Bank BNI"46"  menderita  kerugian Rp 8,7 milyar lebih.

Amar putusan hakim menyatakan  Terdakwa Gatot Wardoyo,  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun.Menghukum Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp500.000.000;

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan

Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8.703.009.783 dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dan bila harta benda terdakwa terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun.

Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Pada saat diamankan, Terpidana Gatot Wardoyo,Bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar, kemudian   dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan serah terima.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum, kata Kapuspenkum Kejagung 31/8/2023.(SUR)

No comments

Powered by Blogger.