Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Mulai Diadili Di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan majelis hakim yang diketuai Suparman Nyompa SH.MH mulai menyidangkan Rafael Alun Trisambodo mantan pejabat pajak Jakarta Selatan yang oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) didakwa menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rabu 30/8/2023.
Dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunarwan menyebut terdakwa Rafael didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
JPU dalam dakwaan yang dibacakan dihadapan majelis hakim mengatakan, Refael Alun diduga menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gratifikasi yang diterimanya itu sebesar Rp 16,6 miliar bersama isterinya Ernie Meike Torondek.
Mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan itu, kata JPU, mendirikan perusahaan di mana Ernie menjabat komisaris sekaligus pemegang sahamnya. Perusahaan itu adalah PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri
JPU menyebutkan uang gravitasi itu diterima Rafael Alun lewat PT ARME dan PT Cubes Consulting serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Terdakwa Rafael Alun dan Ernie Meike menerima gratifikasi melalui PT ARME sebesar Rp 1,6 miliar dari para wajib pajak. dan dana taktis yang bersumber dari para wajib pajak melalui PT ARME sejumlah Rp 2,56 miliar.
Selanjutnya Rafael Alun juga disebut menerima uang sebesar Rp 4,4 miliar melalui PT Cubes Consulting. Uang tersebut merupakan pendapatan Rafael Alun atas jasa operasional perusahaan yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
Selain itu Rafael Alun disebut juga menerima uang sebanyak Rp 6 miliar yang disamarkan lewat pembelian rumah di Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kavling 112, Jakarta Barat. Uang yang disamarkan dalam bentuk rumah itu diberikan oleh anak usaha PT Wilmar Group, PT Cahaya Kalbar selaku wajib pajak di Kantor Pusat DJP Jakarta.
Rafael disebut juga menerima uang sejumlah Rp 2 miliar dari Direktur PT Krisna Group, Anak Agung Ngurah Mahendra, dan melakukan TPPU bersama-sama Ernie. Terdakwa diduga melakukan pencucian uang sebesar Rp 57,7 miliar selama 20 tahun belakangan ini .
Mantan pejabat Pajak ini juga diduga menerima 2 juta dollar Singapura atau Rp 22,5 miliar (kurs 11.276,63), serta 937.000 dollar AS atau Rp 14,3 miliar (kurs 15.321). Totalnya, lebih kurang Rp 94,5 miliar. TPPU periode 2003 sampai dengan 2010 sebesar Rp 31,7 miliar dan TPPU periode 2011 sampai 2023 sebesar Rp 26 miliar, 2 juta dollar Singapura, 937.000 dollar AS.
Sebagian dari uang uamh iru digunakan untuk membelikan 71 tas, dompet dan ikat pinggang bermerk internasional untuk istrinya, Ernie Meike, pada periode 2015-2023 total jumlah Rp 1,5 milyar.(SUR)
No comments