MA Amputasi Hukuman Ferdy Sambo Dan Kawan Kawan.

Teks foto : Ferdy Sambo dan Istrinya Putri Candrawati Mereka dihukum seumur hidan dan 10 tahun.

Jakarta, BERITA-ONE.COM-Mahkamah Agung RI  (MA)  memutus perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawati, yang melakukan atau terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nurfiasyah Yosua Hutabarat, hukuman mereka semuanya  diamputasi atau dipotong.

Adapun putusan MA terhadap para  terdakwa,    semuanya   mendapatkan keringanan hukuman, dan  amar putusannya sebagai berikut:

813K/Pid/2023 dengan Terdakwa Ferdy Sambo, S.H, S.IK, M.H, pada Tingkat Pertama dijatuhkan Pidana Mati, pada Tingkat Banding menguatkan putusan Tingkat Pertama, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa mengajukan Kasasi dan oleh Majelis Kasasi menolak permohonan Kasasi baik dari pihak Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa dengan Amar Putusan TOLAK KASASI PU DAN TERDAKWA DENGAN PERBAIKAN KUALIFIKASI TINDAK PIDANA DAN PIDANA MENJADI:

Melakukan Pembunuhan Berencana Secara Bersama-Sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. 

Pidana Penjara Seumur Hidup. 814K/Pid/2023 dengan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo pada Tingkat Pertama dijatuhkan Pidana Penjara 13 Tahun, pada Tingkat Banding menguatkan putusan Tingkat Pertama, selanjutnya JPU dan Terdakwa mengajukan Kasasi dan oleh Majelis Kasasi menolak permohonan Kasasi baik dari pihak JPU maupun Terdakwa dengan amar putusan TOLAK KASASI PU DAN TERDAKWA DENGAN PERBAIKAN PIDANA menjadi: Pidana Penjara 8 Tahun

815K/Pid/2023 dengan Terdakwa Kuat Ma’ruf pada tingkat Pertama dijatuhkan Pidana Penjara 15 Tahun, pada Tingkat Banding menguatkan putusan Tingkat Pertama, selanjutnya JPU Dan juga Terdakwa mengajukan Kasasi Dan oleh Majelis Kasasi menolak permohonan Kasasi baik Dari pihak JPU maupun terdakwa dengan amar putusan TOLAK KASASI PU DAN TERDAKWA DENGAN PERBAIKAN PIDANA menjadi: Pidana Penjara 10 Tahun.

816K/Pid/2023 dengan Terdakwa Putri Candrawathi, pada Tingkat Pertama dijatuhkan Pidana Penjara 20 Tahun, pada Tingkat Banding menguatkan putusan Tingkat Pertama, selanjutnya JPU Dan juga Terdakwa mengajukan Kasasi Dan oleh Majelis Kasasi menolak permohonan Kasasi baik Dari pihak JPU maupun terdakwa dengan amar putusan TOLAK KASASI PU DAN TERDAKWA DENGAN PERBAIKAN PIDANA menjadi: Pidana Penjara 10 Tahun.

Ke Empat Perkara tersebut diadili oleh Majelis Hakim yaitu Dr. H. Suhadi, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Suharto S.H., M.Hum., Jupriyadi, S.H., M.Hum., Dr. Desnayeti M., S.H., M.H. dan Yohanes Priyasa, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Adapun dalam perkara 813K/Pid/2023 dengan Terdakwa Ferdy Sambo, S.H, S.IK, M.H, terdapat perbedaan pendapat (Dissenting Opinion) oleh Hakim Agung Jupriyadi, S.H., M.Hum. dan Dr. Desnayeti M., S.H., M.H.

Terhadap putusan lengkap dari perkara tersebut masih berada di tangan Majelis Hakim dan akan segera dipublikasikan melalui website resmi mahkamah agung dan juga diserahkan kepada masing-masing pihak yang berperkara di dalam perkara tersebut.

Demikian keterangan Kepala Biro hukum dan Humas MA DR Sobandi SH.MH yang dikirim kepada wartawan. (SUR)



 

No comments

Powered by Blogger.