Ketua MA Lantik Pandu Hendra Susanto Sebagai Ketua BPK.

Teks foto: Dr Pandu  Hendra Susanto saat dilantik.

Jakarta,BERITA-ONE.COM.Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, SH MH memandu pengucapan sumpah jabatan Dr. Hendra Susanto, ST., M.Eng., M.H., CFrA., CSFA., CIAE., CGCAE., Cert DA. sebagai Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk masa jabatan periode 2023-2028 di ruang Kusumah Atmadja Mahkamah Agung, jalan Merdeka Utara Jakarta, Jumat  (4/8/2023).

Sumpah ini  dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK pasal 16 ayat (2) yang menyatakan bahwa Ketua dan Wakil Ketua BPK terpilih wajib mengucapkan sumpah atau janji dengan dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.

Dalam sumpahnya, Hendra Susanto berjanji akan sungguh-sungguh untuk menjadi Wakil Ketua BPK langsung atau tidak langsung tidak memberikan  atau menjanjikan sesuatu kepada siapapun. Ia juga berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini serta tidak akan menerima langsung atau tidak langsung sesuatu janji atau pemberian.

Susanto juga berjanji akan sungguh-sungguh memenuhi kewajiban dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa taggung jawab berdasarkan Undang-Undang Dasar tahun 1945 dan peraturan perundangan-undangan lainnya yang berkenaan dengan tugas dan kewenangan. Ia juga berjanji akan setia  kepada Negara Kesatuan RI dan UUD 1945.

Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 4/K/I-XIII.2/8/2023 tantang Perubahan Kedua atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomo 2/K/I-XIII.2/4/2022 tentang Penetapan Ketua, Wakil Ketua, Anggota I, Anggota II, Anggota III, Anggota IV, Anggota V, Anggota VI, Anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan tanggal 1 Agustus 2023.

Hadir dalam acara pengucapan sumpah ini yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang yudisial, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung, Ketua BPK RI, Gubernur Bank Indonesia, perwakilan KPK RI, Anggota DPR RI, Anggota BPK RI, Pejabat Eselon 1 dan 2 Mahkamah Agung, para pejabat BPK RI, dan undangan lainnya. (SUR).




No comments

Powered by Blogger.