Kejari Jakut Tangkap Buronan Dani Husada

Teks foto : Terpidana Dani Husada.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Dani Husada terpidana yang selama ini buron berhasil ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, dan yang bersangkutan langsung dijebloskan ke penjara  untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Penangkap terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang ( DPO) tersebut  dilakukan demi kepastian hukum yang berkeberatan dan berkeadilan atas putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti/inkrah.

Ditangkapnya buronan yang satu ini merupakan   hasil monitoring dan pengintaian yang dilakukan selama ini.

Dan pada  Jum’at (25/8/2023), buronan itu akhirnya diringkus di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pati, jalan  Jenderal Sudirman, Ngarus, Kec Pati, Kab Pati, Jawa Tengah

oleh tim Intelijen dan jaksa eksekutor Kejari Jakarta Utara.

Kepala Kejari (Kajari) Jakarta Utara Atang Pujiyanto melalui Kasi Intel Aditya Rakatama menyebutkan, penangkapan terhadap terpidana atas nama Dani Husada dapat dilakukan berkat sinergitas dan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Pati.

“Terpidana Dani Husada sebelumnya telah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang sejak Nopember 2021 dikarenakan yang bersangkutan tidak kooperatif atau tak mengindahkan panggilan secara patut,” terangnya.

Sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin  mengingatkan Kacabjari, Kajari, Kajati di seluruh Indonesia agar tiada hentinya memburu dan menangkap tersangka dan terpidana yang  buron. Sebab, hanya dengan begitu ada kepastian hukum.

Kalaupun seseorang telah menjadi terpidana apabila tidak atau belum menjalani hukumannya sebagaimana dijatuhkan pengadilan tentu saja tidak ada kepastian hukumnya. 

Jika ada korbannya,  hal seperti itu bisa mengundang protes karena dia beranggapan hukuman yang dijatuhkan hanya di atas hanya  kertas atau tanpa kepastian. Hal yang semacam ini selalu kami hindari, katanya.(SUR).





No comments

Powered by Blogger.