Anggota Komisi I DPR RI Ismail Thomas Dijebloskan Ke Rutan Salemba

Telk foto : Tersangka Ismail Thomas

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Anggota DPR Komisi I atau mantan  Bupati Kutai Barat 2006-2016 Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke Rutan Salemba  cabang Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen.

Dan dokumen yang menjadi masalah ini ternyata  perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya yang diduga palsu sehingga IT  ditahan oleh Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung Selasa 15/8/2023.

Peran Tersangka IT dalam perkara ini yaitu secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan. Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah.

Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan Tersangka IT yaitu Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

Selaim itu juga  pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.” 

Guna  mempercepat proses penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-27/F.2/Fd.2/08/2023, Tersangka IT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 15 Agustus s.d 3 September 2023. kata Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana. (SUR).





No comments

Powered by Blogger.