Setelah Praperadilan Ditolak Sekretaris Mahkamah Agung Prof Dr Hasbi Hasan Ditahan KPK
Teks foto : Sekretaris MA Prof DR Hasbi Hasan saat digiring petugas ketahanan. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Prof. Dr. Hasbi Hasan ditahan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dan langsung dijebloskan ke sel tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di MA Rabu, (12/7/2023).
Hasbi agaknya sudah tau bahwa dirinya akan langsung ditahan, Hasbi berjalan gontai nyaris matanya memerah menahan rasa malu bercampur aduk segala macam kejengkelan yang tak bisa terkatakan, mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dipadukan dengan celana hitam. Ia tampak didampingi beberapa orang, Hasbi langsung masuk kedalam mobil tahanan yang sudah menunggu diparkiran utama gedung anti rasuah yang semakin angker itu.
Pada awalnya KPK telah memeriksa Hasbi sebagai tersangka dalam kasus namun, ia tak langsung ditahan, bahkan Hasbi sempat melakukan perlawanan melalui Prapid di PN jaksel.
Akan tetapi PN Jaksel menolak permohonan Prapid Hasbi, sehingga hal itu membuat pihak KPK yang selama ini memberikan sedikit kelonggaran padanya. KPK beralasan, upaya paksa penahanan pada sore ini adalah suatu tindakan yang harus dilakukan.
KPK menjelaskan, penahanan terpaksa dilakukan dengan beberapa alasan tertentu. Diantaranya, yakni penyidik khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan alat bukti dan juga akan mengulangi perbuatannya yang sama di Benteng Pencari Keadilan di Mahkamah Agung karena Hasbi memiliki jabatan strategis, apalagi pihak KPK sebelumnya pernah melakukan penahanan juga terhadap Nurhadi yang merupakan Sekretaris MA yang pertama kali berurusan dengan KPK karena transaksi jual beli perkara di MA.
Sebelumnya KPK sudah menetapkan Hasbi bersama eks Komisaris Independen Wika Beton, Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di MA. Dadan diduga berperan sebagai makelar kasus dalam kasus ini. Ia meminta Hasbi untuk membantu mengurus perkara kasasi yang tengah dihadapi kenalannya, yakni Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA.
Heryanto pun memberi imbalan kepada Dadan sebesar Rp 11,2 miliar. Uang itu juga kemudian dibagikan Dadan ke Hasbi.
Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY (Dadan Tri Yudianto) kepada HH (Hasbi Hasan) pada sekitar bulan Maret 2022," ungkap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, kepada sejumlah awak media beberapa pekan lalu.
Padahal suka atau tidak justru baru inilah untuk pertama kalinya dalam sejarah, KPK menangkap hakim agung bahkan lebih dari satu orang secara berturut turut dari mulai penangkapan hakim agung Sudradjat Dimiyati, kemudian ke hakim agung Gazalba Saleh dan kemudian sejumlah hakim yustisial, hingga sejumlah pegawai dilingkungan panitera pengganti dan pegawai MA. (SUR).
No comments