Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Berhasil Laksanakan Evaluasi Tahap Akhir Mediasi Non Probono.

Teks Foto : Wakil Ketua PT DKI Jakarta DR Heru Pramono SH.MH (tengah).

Jakarta,BERITA-,ONE.COM-Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berhasil melaksanakan evaluasi tahap akhir mediasi probono bersama Mediator Non Hakim (MNH) yang terdaftar di PN Jakarta Pusat. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  DR Henny Trimira Handayani  SH.MH  di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kamis (27/7/2023).

Ditambahkan oleh Wakil  Ketua tersebut, hala hal terkait latar belakang dan tujuan dilaksanakannya program Mediasi Probono, bekerjasama dengan para Mediator Non Hakim, yakni:
1.Mediasi merupakan salah satu sasaran kinerja PN Jakarta Pusat yang telah ditetapkan MA
2. Diperlukannya suatu sistem yang dapat meringankan beban kerja para hakim dalam menangani perkara, khususnya pelaksanaan mediasi, mengingat jumlah perkara yang ditangani para hakim PN Jakpus cukup tinggi.

3.Kenyataannya keberadaan MNH selama ini hampir tidak tersentuh atau tidak menjadi pilihan sebagai mediator, karena para pihak enggan menanggung biaya tersendiri diluar panjar biaya perkara. Dalam proses persidangan biasanya para pihak memilih mediator hakim yang tidak berbiaya.
4.Kerjasama ini juga bertujuan memasyarakatkan mediasi melalui keberadaan profesi MNH, sehingga dapat mengurangi beban penyelesaian perkara di MA.

Mempertimbangkan latar belakang dan tujuan tersebut, pada tanggal 1 Agustus 2022, PN Jakarta Pusat telah memulai kerjasama dengan 61 MNH, yang mana kerjasama tersebut akan berakhir dalam bulan ini. Meskipun demikian, jumlah MNH yang ingin bekerjasama terus bertambah, sehingga saat ini tercatat 111 MNH yang telah menandatangani MoU dg PN Jakarta Pusat.

Dalam kerjasama penanganan Mediasi tersebut, PN Jakarta Pusat menyediakan semua sarana dan prasarana mediasi dan menata sistem. Mediasi tetap dilaksanakan bersama-sama Hakim atau tetap dalam pantauan /pengawasan hakim mediator, agar mediasi berjalan tertib dan jika tercapai kesepakatan amarnya dapat dieksekusi, serta agar semua data hasil mediasi dapat dimasukkan dalam Sistem Informasi. 

Terhadap 61 MNH tsb telah dilakukan Evaluasi tahap Pertama di akhir bulan Desember 2022, yang dalam kerjasama tersebut para MNH telah memediasikan 150 perkara dan berhasil mencapai perdamaian sebanyak 11 perkara.

Pada tanggal 24 Juli 2023, kami melakukan evaluasi akhir, dimana para MNH tersebut telah memediasikan sebanyak 266 perkara dan berhasil mencapai perdamaian 
sebanyak 26 perkara (10 %).

Secara umum, tujuan-tujuan yang ingin dicapai dalam kerjasama tersebut telah menunjukkan hasil, seperti pengurangan beban kerja hakim, meningkatnya sasaran 
kinerja melalui mediasi, dan memasyarakatkan mediasi melalui keberadaan profesi Mediator Non Hakim, walaupun masih terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki.

Menyadari hal tersebut, MNH sebagai sebuah profesi yang membantu kinerja PN Jakarta Pusat, untuk itu PN Jakarta Pusat melalui acara ini ingin memberikan apresiasi atas sumbangsih para MNH dan Hakim mediator melalui pemberian penghargaan. Dalam pencapaian mediasi, ternyata ada beberapa MNH maupun Hakim Mediator yang telah berhasil mencapai kesepakatan perdamaian berkali-kali, sehingga kami mengkategorikan secara bertingkat sebagai gold award (untuk keberhasilan memediasi lebih dari 3 perdamaian), katagori silver award (perak) dan bronze award (perunggu).

Besar harapan kami model kerjasama mediator probono ini menjadi model mediasi di lingkungan badan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Namun demikian, apabila 
model kerjasama Mediasi Probono dengan MNH ini menjadi program layanan Mahkamah Agung yang diterapkan di seluruh badan Peradilan di Indonesia, maka yang perlu diperhatikan adalah bagaimana menghadirkan MNH pada setiap jadwal mediasi yang telah ditentukan di Pengadilan.

Sehingga perlu dipertimbangkan adanya Program Kerja yang dianggarkan oleh Mahkamah Agung, setidak-tidaknya dapat setara dengan penganggaran bagi layanan Pos Bantuan Hukum. Perlu diketahui, bahwa dalam melaksanakan mediasi probono di PN Jakarta Pusat ini, para Mediator Non Hakim dengan sukarela hadir, meskipun ada yang harus berangkat dari luar kota. 

Meskipun kerjasama terhadap 61 MNH tersebut telah berakhir, namun PN Jakarta Pusat tetap berharap para MNH tersebut dapat memperpanjang kembali kerjasamanya, sementara terhadap MNH lain yang MoU nya masih berjalan, diharapkan tetap semangat untuk membantu kami mencapai perdamaian.

Hadir dalam dalam acara ini,
Hakim Agung Ketua Kamar Pembinaan sekaligus Koordinator Pokja Mediasi MA Prof.Dr. Takdir Rahmadi, SH, LLM, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,  Dr Heru Pramono, SH, MHum, Panitera Muda Perdata MARI, Ennid Hassanudin, SH, CN, MH,

Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Ditjen Badilum, Romi, Kepala Biro Rekrutmen, Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hakim Komisi Yudisial RI, Untung Maha Gunadi, SH, Msi, Para Hakim PN Jakarta Pusat. Panitera PT DKI,Para Mediator Non Hakim.(SUR)


No comments

Powered by Blogger.