Kasus Korupsi Satelit Slot Orbit 123 Dihukum Masing Masing 12 Tahun Penjara

Teks foto. : para terdakwa setelah divonis Thomas tidak nampak.

Jakarta, BERITA-ONE.COM-Majelis hakim koneksitas pada Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman masing masing selama 12 tahun penjara terhadap 4 orang terdakwa korupsi  satelit Slot Orbit 123 masing masing selama 12 tahun penjara potong tahanan Senin (18/7/2023).

Mereka itu adalah Eks Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemenhan Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto  bersama  Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK), Arifin Wiguna; Direktur Utama PT DKN, Surya Cipta Witoelar; dan Warga Negara Amerika Serikat (AS) yang bekerja sebagai Senior Advisor PT DNK, Thomas Anthony Van Der Heyden ,warga negara AS.

Selain itu  Agus Purwoto dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp153.094.059.580,68.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun,” sambung Fahzal.

Hal yang memberatkan mereka karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi

Hal-hal yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara lain; terdakwa merupakan kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga masing-masing; serta terdakwa kooperatif dan bersikap sopan dalam persidangan.

Hakim menyatakan Agus Purwoto bersama tiga  terdakwa lainnya, Arifin Wiguna selaku Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK) dan Surya Cipta Witoelar sebagai Konsultan Teknologi PT DNK periode 2015–2016 dan Direktur Utama PT DNK periode 2016–2020,  dan Thomas A Anthony  Van Der Hyeden terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Menyatakan Terdakwa I Laksda TNI Purn. Agus Purwoto, Terdakwa II Arifin Wiguna dan Terdakwa III Surya Cipta Witoelar dan terdakwa Thomas serta Thomas  telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer  melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. 

Jaksa penuntut Umum   menuntut keempatnya masing masing  terdakwa selama  18 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Dan masing masing terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti (SUR).



No comments

Powered by Blogger.