Jhon SE Panggabean SH.MH : Wartawan Bagian Pilar Penegakan Hukum

Jhon SE Panggabean SH.MH dan Clara SH (tengah baju kuning) bersama Wartawan PN Jakpus.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pertemuan antara Wartawan yang biasa meliput sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan advokat senior Jhon SE Panggabean, S.H., M.H. mantan Pendiri/pemimpin redaksi majalah Pledoi pada Selasa 18 Juli 2023  berlangsung sangat akrab. 

Pertemuan tersebut tidak direncanakan sebelumnya, awalnya usai bersidang, advokat Jhon SE Panggabean, S.H., M.H bersama asisten Pribadinya (Aspri) Clara, S.H yang juga Lawyer ketemu dengan beberapa wartawan yang  berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun dalam waktu yang tidak lama ternyata  Rekan-Rekan Wartawan berkumpul 12 orang antara lain  Umi (Pemimpin Redaksi majalah sudut pandang), Tanjung (Wartawan Progresif Jaya), Simon (Redaktur Skaesindo),Hermawan(Pemred .indoposnews.com), Sena (wartawan Kabar one), Suryadi (wartawan .Beritaone.com), Dodom (wartawan detik sindo), Amri(.wartawanglobalberita.com), Acyim (.Wartawanmetroindonesia.com, Nando , Yudhi (Wartawan Rakyat Merdeka), Sofyan(wartawan Matafakta). 

Kemudian Jhon  SE Panggabean, S.H., M.H. mengajak rekan-rekan wartawan berbincang-bincang  sambil minum kopi di Mini Monster yang berlokasi di Hotel Prima Indah persis di sebelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam awal perbincangan Jhon SE Panggabean, S.H., M.H. yang dikenal dekat dengan wartawan menceritakan  dedikasi Rekan wartawan senior yang sudah  sejak lebih 30 tahun lalu meliput  di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  yang saat itu masih berlokasi di Jalan Gajah Mada Jakarta Pusat, antara lain Emil Simatupang yang saat ini Ketua Wartawan Mahkamah Agung (Forwama), Panjaitan ( Dolag  ), Nining (Derap Reformasi) serta  teringat  kawan-kawan yang sudah duluan menghadap sang pencipta Almarhum Munthe ( Suara Rakyat) dan Alm Suradi ( Detak Reformasi) serta Alm. Roland.

Jhon SE Panggabean, S.H., M.H dalam perbincangan  menyampaikan, “Wartawan dan media hukum adalah bagian pilar penegakan hukum dan  merupakan mitra dari penegak hukum yakni Hakim, Jaksa, Polisi dan KPK serta Advokat dalam rangka penegakan hukum sekaligus berfungsi sebagai kontrol sosial.     Menurut Jhon profesi wartawan adalah profesi yang terhormat dan berhak mendapatkan informasi dari pihak  penegak hukum serta  berhak untuk meliput semua persidangan di seluruh Pengadilan di Indonesia hal ini juga sesuai dengan asas persidang terbuka untuk umum (openbaarheid van rechtsspraak) kecuali sidang-yang dinyatakan tertutup untuk umum misalnya kasus dalam ranah hukum keluarga, pidana anak, kasus kesusilaan. Oleh karenanya, siapapun termasuk Hakim tidak bisa melarang wartawan untuk meliput persidangan, tentu wartawan meliput sesuai dengan  tertib persidangan. 

Dalam perbincangan yang akrab tersebut, Jhon juga mengungkapkan sekalipun jamannya berbeda saat reformasi dengan pasca  reformasi atau saat ini, dimana awal reformasi wartawan khususnya wartawan hukum sangat berperan aktif dalam menyuarakan hukum & keadilan serta  mendapat tempat dan perhatian bahkan bisa dikatakan saat itu Wartawan sangat dihargai saat menjalankan tugasnya oleh Penegak Hukum.

 Oleh karenanya, Jhon juga menyampaikan kiranya posisi demikian dapat diwujudkan kembali untuk saat ini dengan tujuan keterbukaan informasi dan penegakan hukum yang transparan.  Kepada rekan Wartawan Jhon juga berpesan agar didalam pemberitaan supaya wartawan  mencegah cover both side atau berita sepihak, tetapi harus berimbang. 

Jhon juga menyampaikan bahwa wartawan hukum perlu lebih memahami proses beracara baik perkara perdata terutama pidana baik berdasarkan teori maupun praktek, sehingga fungsi kontrol sosial bisa terlaksana maksimal. 

Karenanya, Jhon menyatakan siap memberikan pelatihan singkat tentang hukum acara pidana dan perdata  bagi wartawan khusunya yang meliput penegakan hukum  di Pengadilan ujar jhon Panggabean yang juga menjabat  Wakil Ketua Umum Peradi SAI berdasarkan  pengalaman menangani perkara litigasi selama  34 (tiga puluh empat) tahun ini. (SUR).




No comments

Powered by Blogger.