FAPP Protes Terhadap Kejagung Yang Geledah Kantor DR Maqdir Ismail.

DR Maqdir Ismail SH.MH.

Jakarta, BERITA-ONE.COM-Kejaksaan Agung yang melakukan penggeladahan terhadap kantor DR. Maqdir Ismail SH.MH di Mampang Jakarta Selatan  terkait uang Rp 27 Miliar dari kliennya mendapatkan  protes  Forum Advokat Untuk Perlindungan Profesi (FAPP) secara terbuka, Senin (17/7/2023).

Protes dari FAPP yang berjumlah 73 orang yang diketuai oleh Nursyahbani Katjasungkana SH , Kamal Idrus, Dony Hendra Cahyono dan lainnya yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Pimpinan Komisi III DPR RI, Jaksa Agung Republik Indonesia dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menyatakan bahwa kami para advokat memprotes tindakan Kejaksaan Agung yang melakukan penggeledahan Kantor  Advokat Maqdir Ismail beberapa hari lalu.

Dikatakan, penegak hukum yang dengan demikian dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya harus tunduk pada konsitusi UUD 1945 dan peraturan perundangan yang bersangkutan, termasuk Undang-Undang Kejaksaan, Undang-Undang Advokat dan yurisprudensi .

Nursyahbani Katjasungkana SH

Tindakan Kejaksaan melakukan penggeledahan terhadap Kantor  Advokat Maqdir Ismail pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 adalah tindakan yang bertentangan  dengan konstitusi, dengan peraturan perundang-undangan, dengan yurisprudensi dan juga dengan konvensi internasional tertentu menyangkut profesi advokat. 

Kejaksaan yang melakukan penggeledahan terhadap Kantor Advokat Maqdir Ismail bertentangan pula dengan semangat reformasi yang justeru dapat merusak citra jajaran Kejaksaan  sendiri karena dapat menghidupkan kembali memori publik tentang apa dan bagaimana Kejaksaan di era Orde Baru dahulu di kurun waktu mana Kejaksaan melakukan kekeliruan dalam menegakkan   prinsip-prinsip hukum dan prinsip hak asasi manusia, termasuk hak-hak advokat dan profesi advokat  yang dilindungi secara universal.

Disebutkan, Kejaksaan betul-betul  menghormati dan melaksanakan kritik dan perintah Presiden Republik Indonesia yang disampaikan olehnya di beberapa kali upacara ulang tahun Hari Bhakti Adhyaksa maka Kejaksaan pasti menghormati  profesi advokat,  kerahasiaan jabatan advokat dan hak kekebalan (immunitas) advokat sehingga tidak mungkin melakukan kecerobohan hukum dengan melakukan penggeledahan Kantor Advokat Maqdir Ismail .

Tindakan Kejaksaan melakukan penggeledahan Kantor Advokat Maqdir Ismail itu dan kehebohan publik menyusul tindakan penggeledahan dimaksud  secara tidak langsung dapat merusak pula citra Indonesia di mata internasional, khususnya dalam proses penegakan dan kepastian hukum di Indonesia yang pada gilirannya  dapat  merugikan Indonesia di bidang perekonomian dikarenakan dapat membuat investor asing menjadi ragu  menanam investasi di Indonesia.

Berdasarkan hal -hal yang dikemukakan tersebut di atas,  kami FAPP menuntut pada Kejaksaan Agung untuk  : menghormati  konstitusi, peraturan perundang-undangan, yurisprudensi dan konvensi internasional yang bersangkutan dengan dan yang melindungi profesi advokat.

Meningkatkan  profesionalitas dan kredibilitas jajaran Kejaksaan dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya selaku penegak hukum dalam penanganan setiap kasus .

Menindak tegas pejabat di Kejaksaan Agung yang telah memerintahkan dilakukannya penggeledahan Kantor Advokat Maqdir Ismail ;

Jaksa  Agung meminta maaf secara terbuka  kepada organisasi advokat dan jajaran advokat atas  kecerobohan dan arogansinya melakukan penggeledahan Kantor Advokat Maqdir Ismail. (SUR)  






No comments

Powered by Blogger.