Dua Orang Asal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Ditetapkan Sebagai Tersangka
Tersangka EVT. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Dua tersangka Asal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berinisial SM selaku Kepala Geologi Kementerian SDM (Mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, dan EVT selaku Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Kementerian SDM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kejaksaan.
Para tersangka ini merupakan orang yang terlibat dalam perkara pertambangan Ore Nikel PT Antam di Sulawesi Tenggara yang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kejaksaan Agung kembali menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Tersangka SM |
Hasil penyidikan menyebutkan , tersangka SM dan Tersangka EVT telah memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT. Kabaena Kromit Pratama dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.
Padahal, perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit/cadangan nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangannya (IUP-nya), sehingga dokumen RKAB tersebut (dokumen terbang) dijual kepada PT Lawu Agung Mining yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Antam, seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain yang mengakibatkan kekayaan negara berupa ori nikel milik negara cq PT Antam dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pihak lain.
Menurut perhitungan sementara auditor, keseluruhan aktivitas pertambangan di blok Mandiodo telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,7 Triliun. Dengan penetapan 2 orang tersangka, maka penyidik telah menetapkan 7 orang tersangka dan proses penyidikan masih terus dalam tahap pengembangan.
Selanjutnya, Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menitipkan Tersangka SM dan Tersangka EVT untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Kemudian pada hari ini, penahanan akan dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kendari, Sulawesi Tenggara untuk menjalani proses hukum selanjutnya, kata Kapuspenkum Kejagung Senin 24/7/2023. (SUR).
No comments