Dua ASN Kabupaten PALI Ditetapkan Tersangka Kasus Dana BOK
PALI, BERITA-ONE.COM - Kejari Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten PALI tahun anggaran 2021.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten PALI, Agung Arifianto, SH MH bahwa. Kedua ASN tersebut berinisial MD selaku Plt Kepala Dinas Kesehatan periode 1 Januari samapi 1 November 2021 dan Plt kepala dinas kesehatan periode 8 November sampai 31 Desember 2021 berinisial ZA.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MD dan ZA, tim penyidik Kejari PALI menetapkan kedua saksi tersebut sebagai tersangka dugaan dana BOK pada Dinas Kesehatan Kabupaten PALI berdasarkan surat penetapan tersangka (Pidsus -18) nomot : TAP-869/L.6.22/fd.2/07/2023 dan penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor-870/L.6.22/fd.2/07/2023 tanggal 17 Juli 2023," ujarnya Senin (17/07/2023).
Lanjut Agung menjelaskan, Pada pengelolaan kegiatan dana BOK pada Dinas Kesehatan Kabupaten PALI tahun anggaran 2021 dengan nilai anggaran Rp.1.267.148.000.00,- ( Satu Miliar Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Seratus Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah).
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan hasil perhitungan auditor Inspektorat Kabupaten PALI ditemukan kerugian negara sebesar Rp.410.080.600 ( Empat Ratus Sepuluh Juta Delapan Puluh Ribu Enam Ratus Rupiah dari pagu anggaran dana BOK," katanya.
Kedua tersangka. Lanjut Agung, sudah melanggar ketentuan primair pasal 2 ayat (1) Jo.pasal 18 uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidan korupsi sebagaimana diubah dengan uu nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
" Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari PALI melakukan penahanan terhadap kedua tersangka MD dan ZA berdasarkan surat perintah penahanan kepala kejaksaan negeri pali Nomor : PRINT.872/L.6.22/Fd.2/07/2023 dan Nomor : PRINT.873/L.6.22/Fd.2/07/2023. Selanjutnya kedua tersangka langsung dibawa ke lapas IIB Muara Enim untuk dilakukan penahanan oleh tim penyidik Kejari PALI selama 20 hari ke depan dan akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," tutupnya.
Selain itu, Agung juga menambahkan. dari kerugian negara sebesar 410 juta tersebut sudah ada etikad baik dari kedua tersangka dengan mengembalikan sebesar Rp. 200 juta dan dari dua tersangka ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, tandasnya.(SH)
No comments