DR Maqdir Ismail SH.MH : Klien Kami Irwan Hermawan Hanya Kurir.

DR Maqdir Ismail SH.MH.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-DR.  Maqdir Ismail SH.MH selaku penasehat hukum  terdakwa Irwan Hermawan, menyebut uang sebanyak  Rp 119 Miliar yang  dikumpulkan dan disalurkan oleh  kliennya ke sejumlah pihak untuk 'pengamanan' kasus korupsi BTS Kominfo.

" Didalam hal ini  klien kami itu hanya sebagai kurir saja dan  dakwaan jaksa yang mendakwa kliennya melakukan korupsi dan  pencucian uang di kasus korupsi BTS ini.  Padahal, kliennya tidak menerima apalagi menyamarkan uang untuk memperkaya diri sendiri," katanya Selasa (4/7/2023).

Ditegaskan pengacara senior tersebut,  persidangan sebenarnya mereka bukan melakukan pencucian uang, sebab  di dalam fakta BAP mereka itu diminta oleh Anang (Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif) untuk menyerahkan uang atau meminta uang dari anggota-anggota konsorsium. Jadi mereka bukan mencuci uang, kalaupun ada yang mencuci uang itu justru yang menyerahkan.

Terdakwa Irwan Hermawan dan dua terdakwa lainnya.

Irwan disebut hanya mengumpulkan dan menyerahkan uang Rp 119 Miliar ke sejumlah pihak karena desakan orang tertentu. Orang yang dianggap memanfaatkan kasus ini. Orang tersebut hadir dengan penawaran 'pengamanan' kasus.

"Jadi  apa sesungguhnya yang harus dilakukan saat ini adalah sepatutnya pihak Kejaksaan membersihkan berita tentang ini. Apa betul atau tidak terkait perkara ini ada pihak yang memanfaatkan masalah hukum ini untuk mendapatkan uang," ungkapnya.

Masih kata Maqdir, aliran dana ini mestinya diterangkan lebih dahulu oleh Kejaksaan sebelum menjatuhkan dakwaan. Sebab, yang terjadi saat ini uang itu belum diungkap jaksa siapa saja pihak yang menerima dan diperuntukkan untuk apa.

Kalau dalam perkaranya Irwan tadi itu kan lumayan besar Rp 119 Miliar, ini bukan uang yang kecil. Meskipun memang di surat dakwaan tadi kita bisa dengar, ada yang diserahkan kepada staff Johnny (Eks Menkominfo) dan ada yang diserahkan ke keluarganya Johnny. Tetapi yang lain dari itu termasuk biaya pengurusan perkara, itu dari berita acara pemeriksaan. Ada orang yang memanfaatkan kasus ini untuk menjadi makelar kasus terjadi dalam tiga tahap.

Pada tahap pertama,  sesudah proyek berjalan. Kala itu, disebut ada sejumlah uang yang terkumpul, kemudian oleh Irwan itu diserahkan kepada beberapa orang termasuk staf Johnny Plate.


Tahap kedua itu ada juga sejumlah uang yang diserahkan kepada pihak tertentu, saya masih belum berani untuk mengatakannya secara tegas, tetapi ini juga adalah sebagai upaya untuk mencegah agar masalah atau hal-hal yang berhubungan dengan proyek ini tidak menjadi masalah besar dan meluas," jelas dia.

Pada tahap ketiga   saat penyelidikan kasus ini dimulai sekitar November-Oktober 2022.

Inilah orang-orang pekerja yang mencari mangsa ya, itu berkeliaran menemui orang-orang ini meminta sejumlah uang untuk mengurus proses perkara sehingga tidak akan dilanjutkan menjadi perkara," ungkap Maqdir.

Oleh karena itu, ia berharap Kejagung membuat terang aliran dana itu. Sebab sudah diungkapkan dalam surat dakwaan.

Seperti dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irwan Herman telah memperkaya doro sendiri sebesar Rp 119 Milyar dari proyek tersebut bersama Jhony G Plate dan Anang Achmat Latief juga terdakwa lainnya seperti  Yohan Sunarto selaku ahli tenaga pada Humam Development Universitas Indonesia.

Selain itu juga bersama Galumbang Manak Sanjuntak selaku direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selalu Acount Director PT Wuawei Tehek Invesant, Windipurnama selalu direktur  Multimedia Berdikari Sejahtera serta Mukhammad Yisrizki Muliawan direktur Nasis Utama Prima.

Dalam kasus ini para terdakwa  didakwa melakukan korupsi sebesar Rp 8,3 triliun lebih sesuai audit BPKP RI atas dugaan  Korupsi Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi Dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 Sampai Dengan 2022 Nomor: PE.03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," ujar jaksa.

Karenanya mereka dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP. (SUR). 



No comments

Powered by Blogger.