DR Maqdir Ismail : Klien Kami Agar Dibebaskan.
DR Maqdir Ismail SH.MH |
Jakarta-BERITA-ONE.COM-Perkara korupsi mantan Menteri Kominfo Jhonny G Plate dalam kasus BTS 4 G yang katanya merugikan negara Rp 83 triliun, dengan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak( Dirut PT Mora Telematika Indonesia) kuasa hukum keduanya DR Maqdir Ismail SH.MH menyampaikan eksepsinya di pengadilan tipikor Jakarta Rabu (12/7/2023).
Pada intinya eksepsi yang disampaikan DR Maqdir itu kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Surat dakwaan terhadap klien kami tidak jelas dan tidak cermat sehingga harus batal demi hukum . Untuk itu majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat agar mengabulkan nota keberatan/eksepsi kami untuk seluruhnya.
" Memerintahkan kepada JPU untuk membebaskan/ mengeluarkan terdakwa Galumbang Rutan Salemba Jakarta Pusat," ucap DR Maqdir Ismail dalam ruang sidang.
Pengacara kondang itu menjelaskan, bahwa kliennya seharusnya didakwa seperti itu, khususnya untuk (pasal 1 dan 2) undang undang Tipikor, karena mereka tidak punya kaitan proyek pelaksanaan proyek ini.
Terdakwa Irwan Hermawan (baju putih). |
Kalau bapak Galumbang dianggap memberikan nasehat, masalah itu kan tidak mengikat, tergantung dengan siapa yang minta nasehat tersebut, akan digunakan atau tidak, karena secara materiil tidak pernah ditanyakan, mana nasehatnya Galumbang yang disetujui oleh pak Anang", katanya.
Berkaitan dengan dakwaan TPPU kepada Galumbang, DR Magdir Ismail mengatakan, memberikan fasilitas untuk golf kepada pak Menteri Kominfo sebesar Rp 420 juta, mestinya itu bukan TPPU, karena uang itu milik pak Galumbang. Itu sebenarnya memberikan gratifikasi. Menurutnya itu suap yang berupa fasilitas.
Sedangkan terdakwa Irwan Hermawan, dalam surat dakwaan disebut telah menerima uang sebesar Rp 119 milyar, dan uang ini oleh Irwan diberikan kepada pihak kementerian Kominfo dan be berapa orang lainnya termasuk Jhonny G Plate serta yang selama ini sebut, X,Y,Z.
" Mengenai uang yang Rp 27 milyar ini akan saya serahkan kepada pihak PIDSUS Kejaksaan Agung besok sekitar jam 10 lewat lewat sedikitlah. Kalah kalian mau melihat uang itu alihkan datang ke Kejaksaan Agung", tutur Maqdir kepada para wartawan yang mewawancarainya.
Uang itu berasal dari swasta, dan akan kami serahkan kepada pihak Kejaksaan Agung sebagai uang titipan dari Irwan Hermawan. Agenda besok kalau diminta, Maqdir Ismail hanya akan menyerahkan uang Rp 27 milyar itu. Tentang adanya hal lain, dengan perkara lain tidak ada urusan.
Saya menerima uang itu dari perkaranya Irwan. Uang itu nantinya untuk mengurangi beban Irwan. Sebagaimana sebelumnya kami telah menyerahkan uang Rp 8 miliar atas nama Irwan, yang merupakan bagian dari aung Rp 119 milyar tersebut. Dan kalau uang yang 243 milyar dari perkara lain, saya tidak tahu" tegas DR Maqdir Ismail.
Menjawab pertanyaan, dalam perkara ini DR Maqdir Ismail mengaku merasa tidak ada tekanan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Galumbang diproses hukum Kejagung atas kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Dia didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5.
Dalam TPPU ini, Galumbang disebut melakukannya bersama-sama dengan Dirut BAKTI Anang Achmad Latif, Komisaris PT Solitech Media Sinergi Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.
Galumbang diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Mantan Menkominfo sekaligus Pengguna Anggaran (PA) Johnny G. Plate; Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto.
Kemudian Komisaris PT Solitech Media Sinergi Irwan Hermawan; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama; Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; dan Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.
Dalam dakwaan sebelumnya jaksa menyebut uang-uang yang ditempatkan dalam perusahaan kemudian ditransfer ke perusahaan lainnya kemudian ditarik tunai dari kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa dan kawan-kawan.
Hal itu disebut jaksa sebagai perbuatan menempatkan, menyembunyikan atau menyamarkan sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai hasil tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya pada BAKTI Kominfo.
Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp8.032.084.133.795,51 (Rp 8 Triliun) berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan . (SUR)
No comments