Bertahun-Tahun Menjadi Korban Pencemaran Lingkungan, Warga Sako Mengadu Ke LBH QISTH
Palembang – BERITA-ONE.COM-Warga Perumahan Tiara Persada Residence di Jalan Jepang Borang Sako Palembang Provinsi Sumatera Selatan mengadu ke LBH QISTH untuk menuntut PT SIG di Kecamatan Sako Palembang. Pengolahan industri kayu oleh PT SIG yang telah berjalan puluhan tahun ini diduga telah menyebabkan pencemaran lingkungan berupa pencemaran udara.Sabtu (22/07/2023)
Pencemaran udara yang dirasakan warga berupa Abu Kayu/Serbuk Kayu dan asap hitam pekat yang keluar dari cerobong perusahaan yang mengakibatkan batuk, sesak nafas, infeksi saluran pernafasan, dan badan atau kulit mejadi gatal.
Sebelumnya, warga Perumahan Tiara Persada Residence tersebut sudah melaporkan dugaan adanya pencemaran kepada pemerintah setempat, dan kepada manajemen PT SIG. Akan tetapi laporan-laporan yang diajukan oleh warga tidak ditindak secara serius oleh pemerintah setempat, maupun Pihak manajemen perusahaan. Akibatnya, pencemaran yang dilakukan oleh PT SIG terus terjadi hingga hari ini.
Muhammad Hidayat Arifin, Selaku Ketua Pembina LBH QISTH menyoroti PT SIG soal dugaan pencemaran lingkungan yang serius bagi warga sekitar selama bertahun-tahun yang mengancam kesehatan warga.
Hidayat mengingatkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak dasar manusia yang harus dipenuhi, termasuk hak atas udara yang sehat.
Menanggapi aduan masyarakat yang masuk ke LBH QISTH perihal dugaan pencemaran lingkungan, Hidayat berjanji bersama-sama dengan Tim Advokasi akan memperjuangkan hak-hak masyarakat hingga tuntas, sekaligus memperjuangkan keadilan bagi korban pencemaran lingkungan (MM)
No comments