PH Gubernur Papua : Azas Praduga Tak Bersalah Tidak Berlaku Untuk Lukas Enembe.

Terdakwa Lukas Enembe.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Penasehat Hukum (PH) Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe  menilai,  kelihatannya  azas praduga tidak bersalah tidak berlaku bagi Lukas Enembe, dan azas itu hanya diberlakukan bagi  oknum oknum KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika tersandung perkara pidana.

Hal ini dikatakan tim PH Lukas Enembe yang antara lain prof DR OC Kaligis SH.MH, Petrus Bala Patton SH.MH, Cyprus A.Tatali SH.MH, Anny Andriani SH.MH, dan Fernandes Ratu SH , David OC Kaligis SH serta lainnya dalam eksepsi atas dakwaan Lukas Enembe  di pengadilan negeri Jakarta Pusat, Senin 19/6/2023.

Dicontohkan, sebelum sidang terdakwa Lukas dinyatakan terbuka untuk umum, berita berita berupa penggiringan opini yang kejam menghukum Lukas dengan berita isu korupsi Rp 560 milyar. Di Media lainnya mengungkap  MAKI mengatakan  aktivitas Lukas bermain judi di Malaysia, Philipina dan Singapura, dan investasi Lukas uang panas ke sejumlah kegiatan usaha.

Jika memeriksa berkas perkara , kesimpulan kami penasehat hukum bahwa locus dan tempus delicti adalah di Jayapura, berapa biaya yang dihabiskan KPK untuk menghadirkan mereka sebagai  saksi . Padahal dalam kasus M Nazaruddin KPK bisa saja menentukan tempat pemeriksaan saksi sesuai kehendak KPK. Saksi saksi Yulianus dan Oktatiana Puri , para saksi untuk tersangka M Nazaruddin diperiksa di apartemen Rizt Carlton Apartemen Alison Mitra Oasis dan Great Western.

Fakta hukum diatas sekedar menggambarkan betapa berkuasanya KPK sehingga sebelum sidang dibuka untuk umum  klien kami Lukas telah dizolimi melalui penggiringan opini, selaku penjudi hebat, padahal wewenang kriminalisasi penjudi wewenang penyidik tindak pidana umum. 

Penasehat Hukum   David SH dan OC Kaligid SH.MH



Hasil pemeriksaan delapan kali yang dilakukan Badan Pemeriksan Keuangan selalu memberikan predikat kerugian negara nihil. Oleh karena itu predikat wajar tanpa Pengecualian diberikan kepada pemerintahan Lukas Enembe selaku Gubernur Papua.

Ditambahkan PH, pada penyerahan tahap kedua  tanggal 12 Mei 2023, ketika Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa Lukas disangka menerima suap atau gratifikasi, Lukas mengamuk hingga tensi darahnya naik 180 derajat, karenanya dokter KPK menghentikan pemeriksaan tahap dua untuk sementara.

Dalam BAP Lukas Enembe selalu dinyatakan  dalam keadaan Sakit, dan Lukas selalu menyangkal adanya suap dan gratifikasi, dan tuduhan untuk dirinya adalah tipu- tipu.

Dakwaan Kabur Dan Tidak Jelas

Mengenai adanya penerimaan dari Piton Enumbi, yang bersangkutan tidak pernah memberikan keterangan apapun karena sedang sakit. Apa lagi Piton Enumbi adalah seorang yang tidak bisa membaca dan menulis sehingga bagaimana mungkin Jaksa Penuntut Umum dapat panjang lebar menguraikan peristiwa yang berkaitan Piton Enumbi. Dari dugaan Jaksa mengenai  adanya penerimaan dari Pitom Enumbi merupakan pembunuhan karakter Lukas, padahal tidak ada satu pun saksi yang menerangkan penerimaan uang dari Piton Enembe.

Tentang penerimaan yang Rp 1 milyar dari Rijatono Lakka, tidak ada saksi tahu tentang pemberian uang tersebut, hanya berdasarkan BAP Rijatono Lakka yang pada pokoknya menjelaskan yang tersebut adalah uang  miliknya Lukas Enembe, bukan uang suap atau gratifikasi.

Karena hasil pemeriksan BPK tidak menemukan adanya kerugian keuangan negara, maka JPU mengarang jumlah proyek proyek yang bersumber dari APBD propinsi Papua. Dan mengenai uang Rp 10 milyar dalam BAP Yance Perubahan dan BAP Woro  Pujiastuti, LHP LKPD tahun 2022 BPK RI Perwakilan Papua tidak pernah menyatakan adanya temuan kerugian keuangan negara sebesar Ro 10 Milyar. Dan dalam berkas perkara yang disusun penyidik KPK tidak ada bukti penyitaan uang  Rp 10 milyar tersebut. 

Dari jumlah uang yang disebutkan pasti karangan  JPU karena Lukas bukan pengguna anggaran, apa lagi BPK sudah melakukan pemeriksan terhadap pemegang anggaran dengan hasil wajar tampa pengecualian.

Bagian dari akhir eksepsinya, para  PH Lukas Enembe memohon agar kliennya dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota , karena sedang sakit, sehingga mudah melakukan pengobatan. Dan  Pemeriksan Lukas agar dilakukan secara off line.

Apa bila yang mulia hakim berpendapat lain, pemeriksan dilakukan secara  seadil adilnya. Keberatan kami selaku PH merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan keberatan pribadi Lukas Enembe. 

Seperti berita yang sudah tersiar dibeberapa media massa, Lukas Enembe diajukan ke meja hijau pengadilan Tipikor Jakarta Pusat karena olah JPU dari KPK didakwa menerima hadiah atau gratifikasi berupa uang sebesar Rp 45 milyar lebih.

Sidang pembacaan dakwaan  di Pengadilan Tipikor  Jakarta Ini merupakan  sidang kedua dengan agenda pembacaan dakwaan kepada Lukas Enembe. Seharusnya, agenda ini dilakukan pada Senin, 12 Juni 2023 lalu. Namun, dengan alasan sakit, sidang ditunda.

Untuk persidangan selanjutnya satu minggu mendatang dengan agenda bantahan eksepsi dari Jaksa KPK. (SUR). 





 

No comments

Powered by Blogger.